Luwu Timur, batarapos.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Sekretariat Daerah melaksanakan pemusnahan arsip dinamis inaktif resensi dibawah 10 tahun yang difasilitasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Luwu Timur. Acara pemusnahan berlangsug di Lobby Kantor Bupati, Selasa (28/12/2021).
Pemusnahan arsip dinamis inaktif retensi ini dilakukan Sekda, H. Bahri Suli didampingi Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, Satri, Kadis Pendidikan, La Besse, Kadis Tarkim, Zainuddin, Kadis Dagkop UKM, Rosmiyati Alwi, Kadis DP2KB, Nursih Hariani, Kadis Kominfo, Masdin, Sekretaris Inspektorat, Alamsyah, Kabag Ekbang, Andi Juanna, dan Kabag Hukum, Yerislin.
Kabag ULP, Efy Syahriani mengatakan, sesuai amanat UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Perbup Nomor 22 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan arsip daerah pasal 9 ayat (4) pemusnahan arsip dinamis inaktif yang memiliki retensi dibawah 10 Tahun dapat dilakukan berdasarkan penilaian arsip oleh panitia pemusnahan arsip, permintaan persetujuan dari pimpinan pencipta arsip dan penetapan arsip yang akan dimudahkan.
Lanjut Efy, arsip bagian pengadaan barang dan jasa yang diserahkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan meliputi arsip dinamis inaktif berjumlah 3.705 tahun 2012-2015, kemudian arsip statis 145 tahun 2011 dan Arsip musnah berjumlah 1.565 tahun 1995-2015.
Mewakili Bupati, Sekda Luwu Timur, H. Bahri Suli mengatakan, penyusutan arsip dalam bentuk pemusnahan merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan Kearsipan.
Selain itu, kata Bahri, juga untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sekaligus menyelamatkan arsip yang bernilai guna yaitu arsip yang mengandung nilai guna kebuktian dan informasional.
“Kegiatan ini sangat strategis untuk mengurangi jumlah arsip, namun harus benar-benar dilakukan verifikasi dengan baik oleh tim penilai arsip sehingga arsip yang di musnahkan betul-betul diyakini tidak lagi dibutuhkan dikemudian hari,” kata Bahri.
Pelaksanaan pemusnahan arsip ini dilakukan dengan cara dicacah. Ini merupakan puncak dari rangkaian penyusutan arsip dalam bentuk pemusnahan. (hms/ikp/kominfo)