25 April 2024, 12:14 pm

Sempat Jadi Pengacara di Luwu Timur, RE Ditangkap di Polres Gowa, Kasusnya Soal Kematian

Gowa, batarapos.com – Satreskrim Polres Gowa menangkap RE (31) oknum pengacara terkait dugaan pemalsuan dokumen kematian.

Dari hasil pemalsuan dokumen itu, RE berhasil mengambil dana dari BPJS Kabupaten Gowa sebesar Rp.42 juta.

Penangkapan RE dibenarkan AKP Boby Rachman, ia menjelaskan, awalnya RE mengumpulkan warga yang ada di Kabupaten Jeneponto, bersama sejumlah rekannya, mereka mengumpulkan warga dan menawarkan dirinya menjadi seorang pendamping hukum, dengan syarat, RE mewajibkan para warga untuk mengumpulkan surat administrasi milik mereka.

Modusnya memberikan bantuan hukum jadi kemudian warga (korban), dimintai foto copy KTP dan KK. Lalu bertindak sebagai anggota dari pegawai LBH Garuda (milik RE) dan RE membuat kartu BPJS tanpa sepengetahuan dari pemilik KTP dan KK,” kata AKP. Boby Rachman dikutip dari Fajar, Selasa (8/2/2022).

Setelah semua berkas terkumpul, RE pun mulai memalsukan dokumen itu, Mulai dari surat kematian yang seolah-olah dari pemerintah setempat dan membawanya mengajukan santunan kematian ke BPJS Kabupaten Gowa.

Dari surat kematian itu, dia mengajukan klaim kematian dari salah seorang korban (warga) tetapi korban itu masih hidup,” jelas Boby kepada wartawan.

Dengan cara itu (pemalsuan dokumen), pelaku RE mengajukan klaim kematian ke BPJS sehingga mendapatkan dana Rp42 juta. Motifnya pelaku memang ekonomi,” sambung dia.

Lalu pada 22 Januari 2022, RE kembali melakukan hal yang sama. Dia lagi-lagi membujuk warga untuk menjadi pendamping hukumnya dan pegawai LBH Garuda Nusantara, dengan syarat wajib menyetorkan KTP dan KK.

Pihak BPJS pun mulai curiga dan melakukan investigasi alamat yang sesuai di dokumen yang diajukan RE, Setelah dicek, ternyata warga yang disebutkan telah meninggal itu masih hidup.

Atas kejadian tersebut pihak BPJS Ketenagakerjaan melaporkan aksi tersangka ke Polres Gowa,” tambahnya.

Saat ini, RE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut terkait dugaan apakah ada pihak lain yang terlibat.

RE dikenal di Kabupaten Luwu Timur sebagai seorang pengacara, ia dan rekannya berkantor di Kecamatan Tomoni, banyak kasus yang telah didampinginya hingga ke Mabes Polri.

RE juga sempat melaporkan media batarapos.com ke Mabes Polri tahun 2020 lalu terkait laporan berita bohong, namun laporannya kandas setelah batarapos.com mengajukan fakta-fakta dan kebenaran berita yang ditayangkan.

RE akhirnya meminta maaf kepada batarapos.com setelah mengetahui berita yang dimuat batarapos.com benar adanya dan bukan berita bohong.

Tim batarapos.com

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan