Liputan : Dedi
Luwu Utara, batarapos.com – Pelarian seorang narapidana kasus narkoba, AV (24), berakhir setelah berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Luwu Utara di Pelabuhan Timampu, Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.
Penangkapan terjadi pada Senin (21/10/2024) dini hari, setelah AV kabur selama 12 hari dari Puskesmas Cendana Putih.
Kapolres Luwu Utara, AKBP M. Husni Ramli, melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP M. Althof Zainudin, menjelaskan bahwa pelarian AV dimulai pada 8 Oktober 2024, saat ia menjalani perawatan di Puskesmas.
” AV memanfaatkan kelengahan petugas dengan meminta izin ke kamar mandi, lalu melarikan diri dengan bantuan ayah tirinya, S (45),” ucap AKP M.Althof.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak keberadaan AV yang bersembunyi di Pelabuhan Timampu.
“ Berkat kerja sama tim dan informasi masyarakat, kami berhasil menangkap AV bersama ayah tirinya, S, yang membantu pelarian,” ujar AKP Althof.
” AV dan S ditangkap sekitar pukul 02.30 WITA. S diduga berperan dalam membantu pelarian AV dengan menggunakan sepeda motor matic,” sambungnya.
Polisi masih menyelidiki peran S serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“AV kini telah diamankan kembali di tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kuncinya.