Sengketa Lahan Sawit Desa Era Dibahas DPRD Morut, Empat Poin Disepakati

Liputan : Rudini

Morowali Utara, batarapos.com – DPRD Kabupaten Morowali Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti surat Kelompok Masyarakat Desa Era tertanggal 1 September 2026 terkait penyelesaian sengketa hak atas lahan perkebunan sawit di Desa Era, Kecamatan Mori Utara.

RDP berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Morowali Utara, Senin (28/9/2026). Rapat membahas status pengelolaan dan penguasaan lahan perkebunan yang sebelumnya dikelola PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) dan saat ini beralih kepada PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I).

Rapat dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Morowali Utara, Kasat Reskrim Morowali Utara, Ps. Kanit Reskrim Mori Atas, Danramil Tomata, Kepala Dinas PMPTSP, Kabid Perkebunan Dinas Pertanian dan Pangan Daerah, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, perwakilan ATR/BPN Morowali Utara, Camat Mori Utara, perwakilan PTPN I, Kepala Desa Era, Ketua BPD Era, Ketua Koperasi Plasma Desa Era, Ketua Kelompok Masyarakat Desa Era serta perwakilan masyarakat pengadu.

Dalam RDP tersebut, para pihak menyepakati sejumlah poin sebagai tindak lanjut penyelesaian persoalan lahan perkebunan sawit di Desa Era.

Pertama, PTPN I diwajibkan menjalankan dan merealisasikan seluruh poin yang telah disampaikan dan disepakati dalam kegiatan sosialisasi kepada masyarakat Desa Era pada 4 April 2026, sebagaimana tertuang dalam berita acara kegiatan tersebut.

Kedua, Kepala Desa Era diminta selambat-lambatnya mengumpulkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan persoalan lahan tersebut.

Ketiga, setiap konflik yang terjadi agar diselesaikan di lokasi secara dialogis dengan melibatkan aparat desa dan para pihak terkait. Dalam proses penyelesaian tersebut, tidak dibenarkan adanya tindakan kekerasan maupun intimidasi terhadap masyarakat.

Keempat, terkait aspek keamanan, pengamanan diminta melibatkan aparat TNI dari Koramil setempat dan Polsek setempat yang menguasai wilayah Kecamatan Mori Utara.

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Morowali Utara, Ince Mochamad Arief Ibrahim, SH.

Sejumlah anggota DPRD turut hadir, di antaranya Sekretaris Komisi I Fanny Mistika Tampake, M.Kom., anggota Komisi III Usman Ukas, SE., anggota Komisi II Gina Silvia Togalami, anggota Komisi III IkhtiarSyah, S.H.I., Ahliddin Haddade, Kisran, anggota Komisi I Nur Islam Hidayat, SH., anggota Komisi II Esrom Soromi, serta anggota Komisi I Heni Humbu, S.Pd. AUD.

Selain unsur DPRD, hadir pula Kasat Reskrim Morowali Utara Andi Yasser Abdullah, S.I.K., Danramil Tomata Imon Gorigi, Kepala Dinas PMPTSP Herry Pinontoan, PH Kasi PMD Dasman S., S.Sos., Ps. Kanit Reskrim Mori Atas Andi Sariyanto, SH., serta Camat Mori Utara Adrian Bamotiwa, SE.

Seluruh kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara RDP untuk menjadi dasar tindak lanjut para pihak terkait dalam proses penyelesaian persoalan lahan perkebunan sawit di Desa Era.

Penyelesaian selanjutnya diharapkan tetap mengacu pada dokumen dan kesepakatan yang telah dibuat serta dilakukan melalui dialog dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan