Masamba, batarapos.com – Sepasang kekasih diamankan Satres Narkoba Polres Luwu Utara sedang pesta sabu sekitar pukul 21.00 Wita di sebuah warung makan yang terletak di Cakkaruddu, Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara. Sulsel. Sabtu (30/11/19).
Kedua tersangka tersebut adalah M. Arifuddin alias Ari (28) dan Haruna Istiani alias Runa (34) keduanya warga kecamatan Sukamaju kabupaten Luwu Utara.
Sepasang kekasih tersebut sedang asyik pesta narkoba disebuah warung makan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di warung makan itu sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kanit Aiptu Darwis SH. diback up Unit Resmob melakukan penangkapan saat mengkonsumsi barang haram tersebut.
Kapolres Luwu Utara AKBP Agung Danargito melalui kasat Narkoba AKP Aswan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi adanya pesta narkoba yang dilakukan para tersangka.
“Dari hasil informasi tersebut Unit Narkoba bersama Unit Resmob melakukan penyelidikan, setelah mengetahui keberadaan para pelaku, sehingga langsung dilakukan penangkapam,” kata AKP Aswan kepada batarapos.com, Senin (2/12/19).
Menurut Kanit Narkoba Aiptu Darwis SH. belakangan diketahui bahwa “Kedua tersangka merupakan sepasang kekasih, Ia mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang temannya,” ungkap Darwis saat dikonfirmasi media Batarapos.com, usai penangkapan tersangka di ruang kerjanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat 0,12 gram, satu buah kaca (pirex) satu buah gunting, satu alat isap (bong), dua buah hp dan uang tunai Rp. 250.000., diduga hasil penjualan sabu.
“Kedua tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Luwu Utara, untuk dilakukan penyelidikan guna melakukan pengembangan terhadap tersangka lain,” tutup Kanit II Satres Narkoba Polres Luwu Utara. (Drs)