21 Oktober 2025, 12:19 pm

Serikat Pekerja Dihalangi Masuk PT HYNC, SBIPE-IMIP Kecam Kebijakan Sepihak di Kawasan IMIP

Liputan : Rudini

Morowali, batarapos.com – Ketegangan terjadi di kawasan industri PT HYNC, saat perwakilan serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Serikat Pekerja PT HYNC (GASP) menghadiri undangan pertemuan persuasif yang diselenggarakan pihak perusahaan, Senin 20 Oktober 2025 pukul 16.00 WITA.

Aliansi tersebut terdiri dari empat serikat pekerja, yakni SBIPE, FSPIM, SERBUMUSI, dan SPN. Namun, ketika perwakilan SBIPE dan FSPIM hendak memasuki area PT HYNC, mereka dihalangi oleh petugas keamanan (security) dengan alasan harus melalui pintu utama kawasan IMIP (Pos 1).

Pihak keamanan menyebut bahwa aturan tersebut merupakan kebijakan dari manajemen MSS (Security IMIP). Namun, menurut perwakilan serikat, kebijakan itu bersifat sepihak dan tidak pernah disosialisasikan secara resmi kepada serikat pekerja di kawasan IMIP.

Aturan Dinilai Sepihak dan Menghambat Serikat. Ketua SBIPE-IMIP Morowali, Henry Foord Jebss, menilai kebijakan tersebut tidak demokratis dan menghambat kegiatan serikat pekerja.

 “ Aturan ini sepihak dan tidak pernah disosialisasikan kepada serikat buruh. Kami menilai ini adalah bentuk upaya untuk mempersulit akses serikat dalam menjalankan fungsi pendampingan terhadap setiap persoalan hubungan industrial,” Tegas Henry.

Ia juga menjelaskan bahwa kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya saat perwakilan SBIPE hendak mendampingi anggota di perusahaan BTR. Kala itu, mereka juga dihalangi masuk dengan alasan yang sama dan baru diperbolehkan setelah melalui perdebatan panjang, bahkan dikawal ketat oleh security menuju lokasi perusahaan.

“ Kami sudah pernah menyampaikan kepada pimpinan MSS agar mengundang seluruh serikat buruh di kawasan IMIP untuk sosialisasi resmi mengenai aturan tersebut. Namun, hingga kini hal itu tidak pernah dilakukan,” Tambahnya.

Di sisi lain, pihak perusahaan melalui HRD PT HYNC, Bapak Riski, menyampaikan bahwa yang dapat masuk ke dalam kawasan hanya karyawan HYNC, meskipun dalam undangan resmi disebutkan bahwa perwakilan serikat pekerja/buruh turut diundang.

Hal ini memicu kekecewaan dari pihak serikat pekerja yang menilai langkah tersebut bertentangan dengan prinsip dan aturan ketenagakerjaan di Indonesia yang menjamin kebebasan berserikat dan berorganisasi.

Atas kejadian ini, Serikat Buruh Pertambangan dan Energi (SBIPE-IMIP) Morowali menyampaikan sikap resmi secara organisasi sebagai berikut:

  1. Mengecam dan mengutuk keras tindakan manajemen PT HYNC dan MSS Security IMIP atas pembatasan terhadap serikat pekerja.
  2. Menuntut pihak IMIP agar membuka ruang demokratis dalam hubungan industrial di kawasan IMIP.
  3. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia, khususnya di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, untuk mengevaluasi seluruh perusahaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bermasalah, termasuk IMIP, yang dinilai sering mengeluarkan kebijakan menyimpang dari aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

SBIPE-IMIP berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat menindaklanjuti kejadian ini secara serius, demi menjamin hak-hak dasar buruh dalam berserikat dan memperkuat iklim hubungan industrial yang sehat di kawasan industri Morowali.

“ Kami hanya menuntut hak kami sebagai serikat yang sah secara hukum. Tidak lebih. Kebebasan berserikat adalah bagian dari demokrasi dan harus dihormati oleh semua pihak,” Tutup Henry.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan
error: Content is protected !!