25 November 2025, 4:29 am

Sewa Lahan oleh Pemda Luwu Timur ke PT. IHIP Dipertanyakan, Hanya Dua Ratusan Rupiah Per Meter

Liputan : Tim

Sejumlah elemen  masyarakat di kecamatan Malili, khususnya di desa Harapan menyoroti rendahnya harga sewa lahan kompensasi oleh Pemkab Luwu Timur kepada PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Sekadar diketahui pada Rabu 24 September 2025 lalu, Pemkab Lutim bersama PT IHIP menandatangani perjanjian kerjasama  tentang pemanfaatan tanah hak pengelolaan untuk pembangunan kawasan industri terintegrasi. Kawasan Industri ini berada di desa Harapabn kecamatan Malili kabupaten Luwu Timur.

Dalam perjanjian ini disebutkan, bahwa pihak kesatu (Pemkab Luwu Timur) sebagai pemegang hak pengelolaan atas bidang tanah seluas 394,5 hektar. Sementara pihak kedua adalah PT IHIP yang bergerak di bidang usaha kawasan industri.

Adapun tarif sewa yang diberlakukan Pemkab Lutim kepada PT IHIP sebesar Rp. 4,45 Miliar di atas lahan seluas 394,5 hektar kurun waktu selama lima tahun. Itu artinya setiap tahun lahan seluas 394,5 hektar tersebut  disewa dengan tarif Rp. 889 juta.

Jika dirinci lebih jauh, maka tarif sewa lahan 394,5 hektar ini  hanya dibandrol sebesar Rp. 2, 2 juta pertahun/ hektarnya. Sehingga kalau dikonversi ke harga setiap meternya, maka tarif yang dipatok hanya sebesar Rp 226  per meter  setiap tahunnya.

Dari penelusuran Lutimterkini.com di desa Harapan kecamatan Malili, terungkap adanya perbedaan tarif sewa lahan warga kepada salah satu operator telekomunikasi di daerah itu.

Di mana tarif sewa yang dikenakan sebesar Rp 80 juta dengan jangka waktu 20 tahun di atas lahan hanya 25 m x 25 m. Itu artinya lahan seluas 25 m x 25 m disewa dengan tarif Rp 4 juta setiap tahunnya. Jika dirinci lebih dalam, maka tarif sewa lahan yang dikenakan adalah sebesar Rp. 6.400 per meternya setiap tahun. Bandingkan dengan tarif sewa lahan kompenasi yang diterapkan Pemkab Lutim kepada PT IHIP.

“ Jika melihat perbandingan tarif sewa di atas, tentu kami warga Luwu Timur khususnya di desa Harapan merasa heran dan mensinyalir adanya keganjilan dalam proses MOU antara Pemkab Lutim dan PT IHIP,” ujar Zakkir Mallakani, elemen pemuda Lampia desa Harapan kepada wartawan, Kamis 09 Oktober 2025.

Senada dengan Zakkir, warga Malili lainnya Ibrahim juga meminta agar Pemkab Luwu Timur bisa transparan menjelaskan proses penetapan tarif sewa lahan kpmpensasi di desa Harapan.

“ Harus ada penjelasan rigit dari pemerintah daerah kepada masyarakat mulai dari proses keberadaan lahan kompensasi, penyerahan dari Vale ke Pemda hingga penetapan tarif sewa dari Pemkab ke PT IHIP,” imbuh Ibrahim.

Penandatanganan perjanjian kerjasama tentang pemanfaatan tanah hak pengelolaan untuk pembangunan kawasan industri terintegrasi dilakukan oleh bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam dan Nicke Widyawati selaku Direktur utama PT IHIP.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan