Liputan : Tim batarapos.com
Bone, batarapos.com – Tambang Galian golongan C (TGC) diduda ilegal di Dusun Pammase RT 2, Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, hingga hari ini masih beroperasi.
Meski telah disorot dan mendapat pengakuan pemerintah setempat jika tambang tersebut beroperasi tanpa dilengkapi IUP-OP, namun belum juga ada tindakan yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga menimbulkan dugaan masyarakat, siapa beking tambang tersebut ?.
Hal itu terbukti dengan adanya Story WhatsApp yang diunggah oleh penambang beberapa waktu lalu menyebutkan ada oknum-oknum tertentu dibalik aktifitas penambangan diduga ilegal tersebut.
” Penambangan lebih aman untuk ilegal soal.x provos yng tangani likasi😂😂,” tulisnya.
Walaupun penambang sudah menyebut secara terang-terangan, namun APH, khusunya Unit Tipidter Satreskrim Polres Bone dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Bone belum melirik proses penambangan diduga ilegal yang hingga saat ini masih berlangsung.
Para penambang pun seolah kebal hukum lantaran tidak adanya tindakan dari pihak berwenang, beragam spekulasi pun muncul dengan liar, dengan anggapan, apakah pihak terkait yang bertanggung jawab didalamnya telah merestui kegiatan ilegal tersebut sehingga diduga terjadi pembiaran?, yang sudah terang-terangan merugikan masyarakat bahkan negara.
Fakta lain dibalik aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi itu adalah pemerintah setempat telah memastikan bahwa TGC yang jadi sorotan di Desa Selli ilegal alias Melanggar Hukum.
” Kalau saya sih itu sudah pelanggaran hukum”, tegas, Edy Saputra Syam, yang baru beberapa bulan menjabat Camat Bengo, kabupaten Bone.
Meski dirinya memastikan jika tambang yang beroperasi tanpa dokumen tersebut, namun pihaknya tidak ada kewenangan, namun kewenangan sepenuhnya pemerintah Provonsi dan APH.
” Saya rasa bukan kewajiban untuk melapor kepada pemerintah setempat karena kenapa, bukan kewenangannya di kami, akan tetapi kalau ada yang melaksanakan penambangan menurut saya harus berizinlah,” terangnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut jika ingin legal, harusnya mengurus izin terlebih dahulu, dimana pengurusan izin pun wajib disertai rekomendasi dari pemerintah setempat seperti Desa dan Camat, namun demikian hanya bersifat rekomendasi saja, selanjutnya penerbitan IUP bukan kewenangannya.
“Jadi kalau dia penambang membutuhkan rekomendasi, itu berarti sudah masuk laporanya kemeja saya, tapi sampai hari ini bahkan semenjak saya Camat sampai dua bulan ini, belum ada sampai ke saya terkait rekomendasi izin penambangan,” Ungkapnya.
Selaku Camat Bengo mengakui belum turun ke lokasi penambangan yang diduga ilegal dan beroperasi diwilayahnya, Hal tersebut disebabkan tidak adanya laporan secara tertulis dari masyarakat.
” Kalaupun ada laporan yang masuk, kewenangan kami hanya menyampaikan kepada yang bersangkutan penambang dalam hal ini, bahwa ada seperti ini, dimana wajib memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP), Kalau anda mau legal silahkan urus dulu izinnya lah itu aja sih,” Imbuhnya.
Warga mengatakan bahwa tambang yang masih beroperasi saat ini menggunakan alat berat jenis excavator dan mobil dump truck mengangkut material, material pasir dan sirtu yang dikeruk di sungai Walanae mengancam kebun jagung milik warga.
” Berbahaya itu nanti kebun, sangat berpotensi terjadi longsor akibat aktifitas penambangan,” kata sejumlah kepada batarapos.com, yang yang menyaksikan aktifitasnya penambangan hingga hari ini, Sabtu (11/11/2023).