Liputan : Tim batarapos.com
Luwu Timur, batarapos.com – Kebakaran lahan di Desa Ussu, kecamatan Malili, membuat sejumlah personel Polres Luwu Timur turun langsung memadamkan api mengerahkan mobil pemadam kebakaran, Kamis 26 September 2024.
Menanggapi kebakaran lahan tersebut ditengah musim kemarau saat ini, Kapolres Luwu Timur mengeluarkan imbauan tegas larangan pembakaran lahan yang dampaknya berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan.
“ Kegiatan pembakaran lahan bisa memicu kebakaran hutan besar yang merugikan banyak pihak. Selain itu, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah,” tegas AKBP Zulkarnain.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan dan meningkatkan patroli di area-area rawan kebakaran untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan atau lahan di wilayah sekitar mereka.
“Jika melihat atau mengetahui adanya pembakaran lahan atau hutan, segera laporkan ke pihak berwajib agar bisa segera ditindak,” tambahnya.