Luwu Timur, batarapos.com – Tim Pengawasan Obat dan makanan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) menemukan berbagai macam makanan, obat, kosmetik yang sudah kadaluarsa (expired), kemasan rusak, dan tidak memiliki izin edar (BPOM) saat melakukan pengawasan di Kecamatan Tomoni Timur (Tomtim), Selasa (26/04/2022).
Kepada pedagang yang kedapatan menjual barang-barang tersebut, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK), Masyhuri Rachim menekankan agar tidak memperjualbelikan berbagai macam kosmetik tersebut kepada masyarakat karena memiliki nomor register BPOM ataupun nomor BPOM palsu.
“Sebaiknya jika ingin mengorder berbagai macam kosmetik terlebih dahulu di cek apakah telah memiliki izin edar atau tidak. Apalagi, mengandung bahan berbahaya yang kemungkinan akan ditarik jika didapati seperti ini,” jelasnya.
Tidak hanya itu, tim juga menemukan toko yang mendagangkan obat asam urat dan obat batuk yang tidak terdaftar di BPOM namun sudah telah banyak dibeli oleh masyarakat.
“Kerap kali kami menemukan produk yang dijual tidak terdaftar BPOM dan ini sangat disayangkan jika dikonsumsi oleh masyarakat,” imbuhnya.
Ia juga mendapati obat dan bahan berbahaya berupa, obat nyeri, obat batuk, bedak dingin, pewarna kuku, dan masker wajah, handbody, minyak rambut, dan pembersih wajah.
Sementara itu, Sekretaris Disdagkop-UKM, Andi Polejiwa Matandung, ketua tim pangan saat menelusuri pasar toko dan minimarket terlebih dahulu tim memberikan edukasi terkait barang yang tidak harus dijual. Kemudian tim juga menemukan makanan dengan berbagai macam merek yang telah kadaluarsa.
“Tahun lalu kami juga menemukan makanan expire yang masih saja dijual dan bercampur dengan makanan yang belum kadaluarsa. Oleh karena itu, kami himbau untuk tidak lagi memajang dietalase apalagi makanan untuk anak-anak yang tidak memiliki izin edar (BPOM),” ungkapnya.
Setelah melakukan pengawasan di toko, tim juga melakukan pengawasan di minimarket dan menemukan makanan kaleng maupun roti kadaluarsa.
“Makanan kaleng ataupun roti yang sudah expired dan makanan lainnya untuk terus melakukan pengecekan terhadap makanan yang sudah lewat tanggal expirenya, sehingga tidak tercampur dengan makanan yang masih layak dikonsumsi,” harapnya.
Tidak hanya itu, tim pangan menemukan makanan expired berupa roti, makanan ringan, saus botol, bumbu masakan, teh kemasan, ikan kaleng, bumbu kue, minuman kaleng, susu sachet, mie bihun dan mie udang yang kemasannya rusak.
Tim pengawas obat dan makanan terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Diskominfo-SP, Badan Perencanaan, penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Perikanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, dan perwakilan dari kecamatan Tomoni Timur.
ikp-kehumasan/kominfo-sp