Luwu Utara, batarapos.com – Rutan Masamba melakukan kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum untuk melaksanakan persidangan secara online. Persidangan online perdana dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2020 jam 10.30 Wita.
Peserta adalah 28 orang tahanan laki-laki dan 1 orang tahanan perempuan.
Sebagai instansi penegak hukum, Rutan Masamba memiliki fungsi dalam acara penegakan hukum. Rutan juga berfungsi menampung para tahanan yang belum menerima eksekusi. Untuk itu, Rutan bertanggung jawab atas tahanan sampai persidangan diadakan.
“Dalam masa-masa pandemi Covid-19 ini, Rutan Masamba berkomitmen untuk memutus semua kemungkinan penyebaran Covid -19 di Lingkungan Rutan Masamba,” kata Ka lapas kelas II masamba, Iskandar Djamil.
Rutan telah mengambil langkah, mulai dari penyuluhan, pemberian alat pencegahan, hingga menutup semua kegiatan Warga Binaan yang beresiko dalam penyebaran virus, termasuk persidangan.
Persidangan online dilaksanakan di ruang khusus persidangan Online yang disediakan oleh pihak Rutan bersama 1 orang Petugas Kejaksaan, bahkan, Kajari Luwu Utara, Indawan Kuswandi bersama Kasi Pidum. Muhith Nur datang langsung ke Rutan Masamba untuk mengawasi jalannya persidangan online.
“Dengan dilaksanakannya persidangan online ini, maka penegakan hukum tetap dapat dilaksanakan meski dalam keadaan tidak memungkinkan untuk keluar dari Rutan,” tutup Iskandar Djamil. (Drs)