25 Oktober 2025, 11:15 pm

Sidang Tipiring Minuman Beralkohol Secara Online Kembali Digelar

Luwu Timur, batarapos.com – Setelah menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap penjual minuman keras beralkohol pada tanggal (2/4/2020) warga Desa Lioka, Kecamatan Towuti, kembali pengadilan negeri, kabupaten Luwu Timur menggelar sidang tipiring secara online pedagang minuman keras tanpa mengantongi izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Malili, Kabupaten Luwu Timur, Kamis (16/4/2020).

Terdakwa NB, Warga Desa Tarabbi Kecamatan Malili dijatuhi putusan vonis 3 bulan, masa percobaan 6 bulan dengan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan pada tanggal 28 Maret 2020 antara lain :

– 60 botol beer 620ml merek Prost

– 24 botol beer merek Guinness

– 5 liter ballo

Dalam sidang tipiring yang dipimpin hakim tunggal (Mahyuddin SH.MH), Panitera (Anto SH), Penuntut umum (Al Munir SH), Saksi I (Dedi), Saksi II (Iksan Mustafa).

Kasat Satpol PP mengatakan dengan adanya sidang ini bisa memberikan efek jera bagi para pengedar minuman beralkohol lain, yang mungkin belum tersentuh hukum.

Harapannya mereka para penjual miras tersebut segera berbenah diri agar tidak lagi menjual minuman minuman beralkohol, karena dampaknya sangat besar bagi masyarakat khususnya para anak-anak muda, dan saya juga berharap kepada masyarakat kerja samanya jika menemukan pelanggaran perda seperti ini segera laporkan dan kami akan langsung tindak lanjutnya, Tentu yang paling kita harapkan berperan aktif adalah kepala wilayah masing-masing paling dekat adalah kepala desa,” ucap Indra Fawzy.(Sbn)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan
error: Content is protected !!