18 Agustus 2025, 7:16 am

Soal Biaya Penyuluhan Hukum, Direktur LBH Lutim Harap Dana Itu Dikembalikan ke Desa

Luwu Timur, batarapos.com – Soal beberapa Kepala Desa di Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur yang kesal terkait pembayaran penyuluhan hukum tahun 2019 lalu namun hingga tahun 2020 ini kegiatan itu tidak dilaksanakan.

Pasalnya para Kepala Desa telat membuat laporan pertanggungjawaban lantaran tidak adanya kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan oleh pihak LBH Bhakti Keadilan Luwu Timur selaku penerima dana.

Para Kepala Desa telah membayar biaya tersebut sebanyak 5 juta per Desa, yang sebagian Desa membayar secara bertahap dan ada pula Desa yang membayar lunas pada tahun 2019 lalu.

“Janjinya dulu, nanti dilunasi kalau sudah ada kegiatan penyuluhan hukum, tapi belum juga ada kegiatan sudah menagih terus, makanya kita lunasi dananya lima juta itu, ini mi sudah mau habis tahun 2020 kita belum lengkapi laporan tahun 2019 karena tidak bisa buat laporan, karena tidak ada kegiatan” Ucap Kades Margolembo (Siti Rokayah) kepada batarapos.com.

Kejadian itu ditanggapi Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Luwu Timur (Muhammad Nur) atau yang akrab disapa Cici.

Menurutnya jika apa yang dikesalkan Kades yang termuat di media ini benar maka bisa merusak citra profesi pengacara.

“Sebagai advokat sangat saya sayangkan jika benar apa yang menjadi berita di media ini, karena ini bisa merusak citra profesi pengacara apalagi memakai nama Lembaga Bantuan Hukum” Tuturnya.

Ia juga berharap agar dana itu dikembalikan ke Desa, jika tidak akan merugikan Kepala Desa.

“Kalau ada perjanjian dan tidak dapat di penuhi sesuai waktu yang disepakati tetapi kegiatan itu tidak bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya maka uang yang sudah dibayarkan harus dikembalikan, Kalau tidak dikembalikan otomatis akan merugikan kepala Desa karena tidak ada kegiatan dan dokumen yang harus dilaporkan dan ini pasti akan menjdi temuan keuanga desa” Harapnya.

Cici juga mengatakan bahwa LBH tidak perlu dibayar jika hanya konsultasi hukum.

“Pengalaman sebagai aktivis Lembaga Bantuan Hukum Luwu Timur, kalau hanya konsultasi Hukum tidak perlu dibayar, kalau yang dimaksud pendampingan hukum apabila sudah ada kasus ada terperiksa atau tersangka tetapi yang bersangkutan orang tidak mampu itu kami tidak perlu dibayar karena misi LBH yang saya Pahami seperti itu, LBH itu adalah organisasi nirlaba (tidak cari keuntungan)” Kata M. Nur.

M. Nur juga menegaskan bahwa pendampingan hukum tanpa ada kasus APBD atau APBN tidak dapat digunakan dengan sesuatu yang belum terjadi.

“Jadi tidak ada namanya pendampingan hukum tanpa ada kasus, karena Dana Desa atau APBD/APBN tidak bisa dipakai membayar sesuatu yang belum terjadi atau belum tentu terjadi” Tegasnya.

Ia juga menyarankan agar para Kades yang sudah menyerahkan dana ke pihak LBH Bhakti Keadilan Luwu Timur agar meminta pengembalian.

“Saya menyarankan kepada kepala Desa yang sudah menyerahkan sejumlah uang kepada pihak LBH Bhakti Keadilan seperti yang tertera dikwitansi dan tidak mampu melaksanakan kegiatan seperti apa yang dijanjikan sesuai waktu, supaya meminta pengembalian, dan bila tidak ada niat mengembalikan, kepala Desa yang dirugikan bisa lakukan somasi ke Lembaga tersebut” Tambahnya. (HS).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan