11 Oktober 2024, 9:39 am

Staf Ahli Hukum Harap Stakeholder Terkait Untuk Bersama Menjaga dan Melestarikan Hutan


Luwu Timur, batarapos.com – Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, dr. H. April mewakili Bupati Luwu Timur membuka Rapat Pembahasan dan Peninjauan Lapangan Hasil Pemancangan Batas Sementara dan Identifikasi Hak-Hak Pihak Ketiga Kawasan Hutan di Kabupaten Luwu Timur.

Rapat ini digelar karena telah selesainya kegiatan pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga kawasan hutan sepanjang kurang lebih 56,5 km pada kelompok hutan bakau Pawosoi Malili pada bulan Februari 2023, dan hari ini dilaksanakan rapat pembahasan dan peninjauan lapangan hasil kegiatan tersebut oleh Panitia Tata Batas sebagaimana yang ditetapkan dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.5819/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/9/2021 tanggal 21 September 2021 tentang Pembentukan Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten/Kota Lingkup Provinsi Sulawesi Selatan (Kabupaten Luwu Timur).

Dalam sambutannya, dr. H. April mengatakan, sehubungan dengan laju pertumbuhan penduduk yang kian pesat, kebutuhan akan lahan terus mengalami peningkatan yang dapat mengancam keberadaan kawasan hutan.

Menurutnya, Pengunaan lahan di kawasan hutan yang tidak terkendali dapat mengakibatkan terganggunya keseimbangan ekosistem dan menciptakan ketidakpastian didalam aspek perencanaan hutan.

“Pembangunan kehutanan merupakan bagian integral dalam pembangunan daerah yang senantiasa berkontribusi dan bersinergi dengan pembangunan sektor lainnya, serta secara bersama menciptakan gerak pembangunan yang seimbang guna mewujudkan optimalisasi pembangunan antara manfaat ekologi, ekonomi dan sosial budaya,” tutur dr. April.

Lebih jauh Ia menjelaskan bahwa, permasalahan hutan dan kehutanan yang kerap terjadi seperti pembukaan kawasan hutan untuk dijadikan lahan perkebunan, maraknya ilegal loging, serta konflik kepemilikan lahan memberi dampak yang sudah sangat bisa kita rasakan yaitu kabut asap akibat kebakaran hutan, longsor dan banjir.

Olehnya itu, Staf Ahli Hukum menyampaikan agar mohon kiranya partisipasi para ASN, kepala desa, Tokoh agama, dan Tokoh masyarakat serta stakeholder terkait lainnya yang ada di Luwu Timur untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan hutan serta membangun komitmen dan motivasi dalam rangka melindungi dan mengamankan sumber daya hutan sebagai penyangga ekonomi kehidupan.

“Saya berharap, melalui rapat ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman serta manfaat bagi kita semua dalam penyiapan bahan pertimbangan kebijakan penggunaan lahan serta mendiskusikan permasalahan terkait pengunaan lahan disekitar kawasan hutan,” tutup dr. April.

Usai pembukaan, rapat dilanjutkan dengan pemaparan materi dari dua orang narasumber yakni Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VII Makassar, Ir. Maryuna Pabutungan, MP. dan Kabid Tata Kelola Hutan dan Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Sulsel.

Sumber : Humas/Kominfo-sp

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan