Liputan : Tim batarapos.com
Luwu Timur, batarapos.com – Peringatan bagi masyarakat yang mengambil kayu bekas tebangan proyek pelebaran jalan di kecamatan Mangkutana, kabupaten Luwu Timur bisa di pidana.
Gideon pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Selatan, membenarkan larangan tersebut, saat dikonfirmasi batarapos.com, Selasa 01 Oktober 2024.
Menurut Gideon imbauan tersebut sudah disampaikan melalui sosialisasi di Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana sebelumnya.
Kayu hasil tebangan proyek di pelebaran jalan akan dikumpulkan lalu dibawa ke kantor BKSDA di Desa Margolembo, kecamatan Mangkutana.
” Kayu yang sudah ditebang tidak boleh diambil masyarakat itu ukuran 20 centi keatas, kecuali untuk kayu bakar saja yang kecil, kita sudah sosialisasi di Desa, jadi semuanya tanggungjawab kontraktor untuk kumpulkan baru dibawa ke kantor,” Ungkap Gideon.
Ditanya soal aturan pengumpulan kayu tersebut, Gideon menjawab jika mereka hanya menerima perintah dari pimpinan agar kayu itu dikumpulkan.
” Tidak ada berupa surat kami terima hanya penyampaian dari pimpinan di Makassar, kalau itu kayu semua harus dikumpul, tidak boleh diambil warga, saya juga tidak tahu mau diapakan,” Ujar Gideon.
Beberapa waktu lalu, Gideon dan rekannya mengamankan beberapa unit mesin pemotong kayu jenis chainsaw milik warga, namun dikembalikan setelah mereka diarahkan untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi.
Sementara ada warga lainnya yang juga mengambil kayu bekas tebangan proyek menggunakan chainsaw namun tidak diamankan oleh pihak BKSDA.
” Kami cuma mau tahu, bukankah ini sudah dibebaskan dan memang harus ditebangi karena masuk dalam pelebaran jalan, inikan termasuk limbah proyek, kenapa BKSDA larang warga ambil bahkan kita mau di pidana, yang justru BKSDA yang ambil kayunya,” Ucap warga.