25 Juni 2025, 2:03 pm

Sudah Dihentikan Beroperasi, PT. MPR di Morut Bermohon Lagi Buka Tambang

Liputan : Tim batarapos.com/Rudini
Editor : Suriyani

Morut, batarapos.com – PT. Mulia Pasific Resources (MPR) kembali bermohon kepada pemerintah kabupaten Morowali Utara untuk melakukan penambangan.

Meski sudah dihentikan beroperasi sejak bulan April 2023 lalu melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morut, namun PT. MPR kembali bermohon untuk beroperasi melalui surat permohonan yang ditandatangani oleh direktur Utama Lim Anthony.

Permohonan beroperasi kembali itu diajukan PT. MPR kepada Bupati Morowali Utara tanggal 02 September 2023 lalu, sehingga BPBD dan DLH Morut turun langsung melakukan peninjauan.

PT. MPR dihentikan beroperasi lantaran dianggap hanya melakukan penambangan namun mengabaikan dampak lingkungan di kecamatan Kolonodale sehinggga masyarakat disekitar tambang tersebut kerap menerima luapan banjir dan lumpur.

PT. MPR merupaka perusahaan penambangan nikel di Morut saat itu diadukan oleh masyarakat dan sejumlah organisasi masyarakat diantaranya Organisasi pecinta alam, DPC Pospera, Aliansi masyarakat Kolonodale serta Pemuda Peduli Lingkungan.

Merespon surat permohonan PT. MPR kepada Bupati, akhirnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Morowali Utara, Delfia Parenta, beserta Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Morut melakukan peninjauan di kawasan Gunung Takule, Kolonodale, Morowali Utara. Selasa, (12/9/2023).

” Surat itu intinya bermohon agar PT. MPR sebagai pemegang IUP (Izin Usaha Penambangan) di lokasi itu dapat beraktivitas kembali melakukan penambangan khususnya di blok 2C2 atau yang dikenal sebagai kawasan Gunung Takule karena masih ada potensi tambang yang bisa produksi,” Kata Kepala BPBD.

Menurut Delfia, dari hasil peninjauan lapangan itu ia memberi beberapa catatan yang harus dilakukan PT. MPR sebagai syarat utama untuk pertimbangan jika lokasi itu akan diolah kembali.

Delfia merincikan syarat yang harus dipenuhi diantaranya PT. MPR harus membuat sedimen pond yang volume daya tampungnya dihitung berdasarkan cathment area (daerah tangkapan hujan) lahan yang mereka buka.

Pihak perusahaan harus membuat tanggul penutup yang dilapisi dengan karung geotextile untuk menjaga resapan air.

Di tanggul penutup itu harus segera dilakukan penghijauan dan bangunan spillway (pelimpasan pada sedimen pond) harus dibuat terjunan dari tumpukan batu atau bronjong untuk menahan gerusan air.

” Jika persyaratan teknis itu bisa dipenuhi, mungkin saja lokasi penambangan itu dipertimbangkan untuk diolah kembali, ini pendapat saya setelah melihat lokasi itu,” Ujar Delfia.

Ia juga meminta kepada pihak PT. MPR untuk membuat foto udara agar memastikan dimana area yang akan dibuka, tanggul penutup ada dimana, posisi sedimen pond dimana dan semuanya harus terurai dengan jelas.

Jika pihak PT. MPR bisa melakukan persyaratan itu, kata Delfia, ia akan mengundang perusahaan tambang itu untuk rapat di kantor BPBD untuk pemaparan lengkap dengan foto udara.

Selanjutnya, jika PT. MPR mendapat rekomendasi untuk beraktivitas kembali di blok 2C2, ia akan membentuk tim terpadu dari BPBD dan LH untuk memantau aktivitas penambangan di lokasi itu.

” Tidak boleh dilepas begitu saja, harus ada tim yang mengawasi,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan