Liputan : Tim batarapos.com
Luwu Timur, batarapos.com – AR, warga kecamatan Malili, harus berurusan dengan Polres Luwu Timur lantaran diduga melakukan pencabulan.
Korbannya adalah ponakannya sendiri yang masih berusia 8 tahun, dia mengaku tidak mampu menahan nafsu karena istrinya tidak berada di rumah saat pulang kerja.
” Jadi terduga pelaku ini paman korban, saat pulang kerja dari Batu Putih, Sulawesi Tenggara, istrinya tidak ada di rumah, sementara dia lagi pengen itu,” Ujar Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain saat konferensi Pers, Senin (29/1/2024).
Terduga pelaku tak mampu menahan hasratnya, lantaran istrinya lambat pulang ke rumah, aksi bejat pelaku pun dilakukan, korban dan kedua anaknya disuruh ke kios membeli jajan.
Setelah kembali ke rumah, terduga pelaku menyuruh kedua anaknya di ruang tamu sementara korban dibawa masuk ke kamar untuk dicabuli.
” Korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak, tapi terduga pelaku memegang tangan dan menutup mulut korban,” Kata Kapolres Luwu Timur.
Terduga pelaku berhasil melucuti celana korban, namun saat pelaku akan menyetubuhi korban, pelaku kesulitan sehingga mengambil minyak goreng sebagai pelumas.
Akibat kejadian tersebut, korban dirujuk ke RSUD I Lagaligo untuk perawatan intensif, sementara pelaku yang merupakan paman korban saat ini diamankan Polres Luwu Timur untuk proses hukum selanjutnya