Liputan : Yusri
Bone, batarapos.com – Diusianya menginjak 80 Tahun, WA Badda. Anak tertua Almarhum Juma rupanya masih ingat persis riwayat tanah mendiang orangnya, tanah yang digugat cucu almarhum Kaseng bernama Muh Sabir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar melalui kuasa hukumnya.
Ditemui di kediamannya, anak tertua Almarhum Juma itu bercerita banyak history riwayat tanah orang tuanya, yang terletak di Dusun Seppange, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone tersebut. Penguasaan lahan yang kini status sertipikat hak milik atas nama Sibu Bin Juma seluas 9.213 meter persegi itu pertama kali dikelola orang tuanya sekitar tahun 1960 silam.
” Waktu itu seingat saya masih berusia remaja, dan belum menikah, orang tua saya sudah tempati tanah di situ (Seppange), dan tidak pernah tinggal di situ namanya Kaseng, ada memang tanahnya Kaseng tapi bukan disitu lokasi, ” tegas WA Badda kepada batarapos.com
Selain rumah panggung kecil yang didirikan almarhum Juma di Tahun 1960 an silam, untuk tinggal bersama istri dan anaknya, rupanya di tahun tersebut, almarhum Juma juga memanfaatkan lahan itu dan bercocok tanam.
” Dulu tidak ada artinya tanah, bahkan tanah dulu hanya ditukar beras, “terang WA Badda.
Selain riawayat tanah yang digambarkan secara jelas anak sulung Almarhum Juma, di lokasi lahan yang digugat cucu almarhum Kaseng itu secara tidak langsung juga berbicara. Bahwa sahnya, usaha jerih payah almarhum Juma selaku penggarap di tahun 1960an secara turun temurun tidak pernah berpindah tangan.
” Selama dikerja itu tanah, orang tua saya tidak pernah tinggalkan lokasi itu. Setelah orang tua kami meninggal tanah itu dilanjutkan sodara saya Sibu, “Jelas WA Badda.
Selain kesaksian WA Badda perihal lokasi orang tuanya, Sibu Bin Juma juga menambahkan jika tanaman pohon jati, pohon kapuk, hingga batang pohon kelapa yang ditebang rata saat eksekusi pihak Pengadilan Negeri Watampone kemarin itu merupakan hasil keringatnya.
” Ada ratusan batang pohon disitu ditebang, itu tanaman orang tua saya. Sebahagian juga saya yang tanam di situ, seperti pohon kakao dan jati. Kaseng dan turunannya tidak pernah kuasai lokasi yang digugat , ” tegas Sibu Bin Juma. Selasa 10 Februari 2026.
Sibu Bin Juma berharap pihak lembaga peradilan sebagai control yuridis, terlebih yang menangani dalam perkara gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dengan nomor: 70/G/2025/PTUN. Mks, bisa memberikan keadilan secara hakiki.
” Kami hanya mempertahankan hak almarhum orang tua yang kami kelola secara turun temurun, dan berharap Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar bisa melihat kebenaran kepada masyarakat kecil seperti kami , “harapnya Sibu Bin Juma.











