15 Maret 2025, 6:13 am

Tangis Ibu Ini Tak Terbendung Saat Cerita Kisahnya Selamatkan Bayi Sahabat, Malah Jadi Tersangka !

Luwu Timur, batarapos.com – Yulis (48) warga Sorowako, Kecamatan Nuha kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan tak mampu membendung tangisnya saat menceritakan kisahnya menyelamatkan seorang bayi sahabatnya yang justru dijadikan tersangka.

Ibu dua anak ini ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya Oki (49) oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Luwu Timur sejak bulan Juli 2022 lalu, dia dilaporkan oleh nenek sang bayi atas tuduhan pembuatan dokumen Akta lahir yang tidak sesuai ketentuan.

Saat wawancara langsung dengan wartawan di kecamatan Malili siang tadi, Sabtu 3 September 2022, Yulis menceritakan kronologis sejak awal dirinya diminta untuk mengambil bayi inisial AN, bahkan kronologi dan buki-bukti berupa surat pernyataan penyerahan Anak dari RE selaku ayah sang bayi yang merupakan oknum anggota Polisi yang bertugas di Polda Sulsel, hingga bukti chattingan whatsapp RI si ibu bayi yang memohon dan berterima kasih karena bayinya diterima oleh Yulis, juga diterangkan dalam permintaan keterangan penyidik namun tetap dijadikan tersangka.

“ Saya punya bukti-bukti surat penyerahan bayi dan ada chattingan RI saat bayi saya ambil dan itu semua sudah saya terangkan saat BAP di Polres tapi saya tetap ditersangkakan, yang lebih buat saya kecewa ada keterangan yang mengatakan kalau waktu saya terima surat penyerahan si bayi dari RE katanya tidak disaksikan oleh ibunya, sementara nyata-nyata ibunya ada dan menyaksikan,” Ungkap Yulis yang tidak dapat membendung tangisnya.

Yulis tidak menyangka jika niatnya yang sangat mulia hendak menolong sahabatnya itu justru berakhir penetapan tersangka terhadap dirinya dan suaminya, ia berharap keluarga RI dan RE mempertimbangkan dan kembali mengigat masa lalu dimana saat RE dan RI sangat membutuhkan pertolongan.

Saat Akan Mengambil Sang Bayi, Yulis Awalnya Dibohongi

Berawal pada bulan Juni 2019 lalu, Yulis dan keluarganya menuju ke kota Makassar untuk berlebaran, tiba-tiba ditelpon oleh RI sahabatnya, RI mengatakan bahwa ada seoarang bayi yang baru berumur satu hari dari temannya hendak dibuang, Ri menawarkan kepada Yulis untuk  diambil, RI menyuruh Yulis menelpon ke RE katanya si bayi sedang bersama RE, saat di telpon, RE juga mengaku bahwa bayi itu anak temannya yang akan dibuang, RE menyuruh Yulis untuk mengambil bayi tersebut, dengan alasan jika tidak diambil akan diberikan ke orang lain.

Yulis yang mendapat informasi itu, menghubungi suaminya (Oki) dan anaknya untuk meminta izin mengambil bayi tersebut, permintaan itu dizinkan oleh suami dan anaknya, sehingga Yulis langsung ke rumah kost alamat yang diberikan oleh RI dan RE, saat Yulis tiba RI juga tiba di kost tersebut dan melihat si bayi tergeletak di kasur selanjutnya diambil oleh Yulis, saat si bayi sudah diambil pada tanggal 03 Juni 2019, RI pulang ke Sorowako sementara Yulis masih tinggal di Makassar.

RI dan RE Mengakui Jika Bayi Itu Adalah Anak Kandungnya

Sepekan setelah bayi itu diambil oleh Yulis, ia hendak kembali ke Sorowako, tiba-tiba RI mengirim pesan ke Yulis via whatsapp dan mengaku bahwa bayi itu adalah anak kandungnya hasil hubungannya dengan RE bukan anak temannya, saat membaca pesan itu Yulis sempat syok, saat tiba di Sorowako, Yulis bertemu dengan RI dan rencananya akan mengembalikan bayi itu, Yulis juga menelpon RE soal kebohongannya tidak mengakui anaknya, RE berdalih bahwa bayi itu memang akan diserahkan ke Yulis, namun Yulis tetap ngotot akan mengembalikan si bayi, namun RI dan RE tetap meyakinkan Yulis sembari bermohon agar aibnya tetap terjaga dengan menerima bayi itu, sehingga Yulis luluh dan tetap menerima bayi tersebut.

RE Membuat Surat Pernyataan Penyerahan Bayi AN kepada Yulis dan Oki

Tiga bulan lebih setelah bayi AN diambil, tepatnya pada tanggal 15 September 2019 di Sorowako, RE membuat surat pernyataan penyerahan bayi AN kepada Yulis dan suaminya (Oki), yang saat itu disaksikan oleh RI ibu bayi AN, dengan catatan Yulis yang menerima tidak membatasi kedua orang tua kandung bayi AN untuk bertemu, serta RE dan RI akan bertanggungjawab penuh jika suatu saat nanti ada pihak keluarga manapun mengganggu gugat.

Yulis Membuatkan Akta Kelahiran Untuk Bayi AN

Karena keperluan Posyandu dan data bayi AN, Yulis meminta RE untuk menguruskan akta kelahiran dan BPJS, RE mengiyakan permintaan Yulis tersebut, namun beberapa waktu kemudian tidak dilaksanakan oleh RE lantaran tidak memiliki buku nikah, akhirnya Yulis berinisiatif dan meminta persetujuan RE dan RI untuk pengurusan Akta lahir bayi AN diurus oleh Yulis menggunakan buku nikahnya.

Penyampaian Yulis itu disetujui oleh RE dan RI, sehingga Yulis dan suaminya menguruskan akta lahir dan BPJS untuk Bayi AN menggunakan data keluarga Yulis.

RI Hamil Lagi dan Hendak Melahirkan Anak Kedua dari RE 

Delapan bulan kemudian, Yuris kembali syok mendapat kabar dari RI bahwa dirinya hamil lagi anak kedua bersama RE, ia meminta agar Yulis menemaninya saat lahiran, Yulis kembali menasehati RI agar jujur kepada orang tuanya bahwa dia hamil dan memiliki anak diluar nikah, namun RI menolak dan bermohon agar rahasia itu tetap terjaga, tiba saat akan melahirkan, Yulis diminta berangkat ke Makassar utnuk menemani dan menjaga RI selama persalinan, Yulis akhirnya berangkat bersama anaknya dengan rasa persahabatan tidak ingin melihat sahabatnya menderita.

Saat setelah melahirkan melalui proses caesar, RI kembali berniat untuk memberikan bayinya ke orang lain, namun Yulis tidak setuju, sehingga Yulis dan RI sepakat agar Yulis membawa anak keduanya itu langsung ke Sorowako, sementara beberapa hari kemudian RI menyusul mengendarai Bus, kedua anak RI dan RE dirawat oleh Yulis di rumahnya, sebulan kemudian RI ketakutan dan mengambil anak keduanya itu lalu tinggal di rumah kost di Kecamatan Towuti menyediakan baby sitter.

RI Menghadap ke Orang Tuanya dan Mengakui Punya Anak Dari RE

RI tidak tenang lantaran dirinya tinggal di Sorowako sementara bayinya tinggal di Wawondula, Towuti, kahirnya RI memberanikan diri menghadap ke orang tuanya dan mengakui memiliki anak, kedua orang tua RI sempat syok, setelah pengakuan RI ke orang tuanya akhirnya Yulis dipanggil oleh orang tua RE lantaran RI sudah mengakui semua bahwa memiliki anak pertama yang diadopsi oleh Yulis.

Saat bertemu orang tua RI, Yulis diminta untuk mengantar RI ke Makassar untuk menikah siri dengan RE, setelah RI menikah siri dengan RE, Yulis kembali ke Sorowako dengan rasa tenang pasalnya orang tua dan saudara RI mengakui tidak akan mengambil bayi yang diadopsi oleh Yulis, beberapa hari kemudian ibu RI menelpon Yulis akan mengambil anak pertama RI yang diadopsi oleh Yulis, namun Yulis saat itu sempat menolak lantaran sudah disepakati saat RI dan RE akan menikah siri.

Namun karena ibu RI terus mendesak akan mengambil anak pertama RI, Yulis dan suaminya akhirnya mengembalikan anak AN ke orang tua RI , dan menyampaikan ke orang tua RI bahwa anak tersebut saat diambil tidak diketahui asal usulnya hanya karena kemanusiaan, meski rasa sayang Yulis terhadap anak AN yang sudah mereka besarkan selama 20 bulan dan sudah seperti anak kandungnya sendiri ia terpaksa merelakan untuk kembali ke orang tuanya.

Yulis Dilaporkan Ke Polres Luwu Timur dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Yulis mendapat kabar bahwa orang tua RI datang ke kantor Camat Nuha untuk mengurus akta kelahiran anak AN, saat itu Yulis bertanya ke pegawai Camat bagian catatan sipil bahwa si anak sudah memiliki Akta yang sudah diurusnya beberapa waktu lalu apakah tidak masalah jika terbit akta baru, pegawai camat menjawab bahwa sudah tidak masalah, sehingga Yulis merasa bahwa semua masalah sudah selesai.

Beberapa hari kemudian, Yulis mendapat telpon dari seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum, mengatakan bahwa saudara Yulis dilaporkan di Mapolda Sulsel atas laporan UU ITE dan pencemaran nama baik, Yulis dan keluarganya pun heran mendapat kabar tersebut, namun kabar itu hilang begitu saja tanpa tindak lanjut.

Tepat pada bulan Desember 2021 Yulis terkejut menerima surat panggilan dari Polres Luwu Timur atas laporan pembuatan dokumen Akta lahir yang tidak sesuai ketentuan, Yulis selanjutnya menelpon RE pertanyakan soal laporan tersebut sementara niatnya selama ini hanya ingin menolong sahabatnya, RE hanya meminta maaf.

Sejak saat itu, Yulis dan suaminya terus hadir saat mendapat panggilan dari penyidik Polres Luwu Timur selama proses penyelidikan, hingga akhirnya pada bulan Juli 2022 status penyelidikan ditingkatkan ke status penyidikan dan menetapkan Yulis dan suaminya sebagai tersangka namun penyidik tidak menahan Yulis dan suaminya, sementara RE suami sirih RI yang diduga merupakan anggota Polisi juga diproses oleh Propam Polda Sulsel yang kabarnya saat ini menjalani sidang etik.

Polres Luwu  Timur Belum Siap Beri Keterangan Kepada Wartawan

Setelah mendengar pengakuan Yulis selaku tersangka, awak media coba meminta keterangan/wawancara pihak Mapolres Luwu Timur melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP. Warpah namun Kasat Reskrim tidak bersedia dengan dalih bahwa dirinya belum bisa memberikan keterangan terkait kasus tersebut, saat ditanya dirinya berkomentar disalah satu media, Kasat Reskrim langsung memutus sambungan telepon.

Tim batarapos.com

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan