18 Agustus 2025, 6:16 pm

Tega! Gegara Shalat Jum’at di Musala, Imam Dusun Dipecat, Kades: Saya Menyesal

Bone, batarapos.com – Terkait dengan pemecatan yang dialami H. Syamsuddin selaku imam Dusun Kanco, Desa Kanco, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan belakangan baru disesali oleh Kepala Desa.

Hal ini diakui Kades Kanco Drs. H. Baharuddin dalam konfirmasinya kepada batarapos.com melalui telefon seluler, Senin (27/7/2020), mengakui keputusan yang dilakukan secara sepihak tersebut bahkan terkesan terburu-buru hingga menimbulkan penyesalan.

Sebenarnya kami juga menyesal, Saya juga sebagai Kepala Desa menyesal juga. Karena saya juga memang terburu-buru (mengambil keputusan), seandainya umpamanya mereka itu masih mau melaksanakan sebagai imam Dusun kan tidak ada masalah. Kami hanya anu artinya, saya juga sangat menyesal (dan), seandainya istilah bahasa agamanya bisa ihklas kan tidak ada masalah artinya masih mau dipakai tidak ada masalah”,  Ucap Kades Kanco.

Adapun dugaan motif pemecatan yang dilakukan oleh Kades Kanco tersebut berkaitan dengan kegiatan salat Jumat secara berjamaah di Musala Dusun Soga yang dilakukan Imam Dusun tanpa dikoordinasikan terlebih dahulu melalui pemerintah Desa.

Hanya anu miskomunikasi sebenarnya, ya miskomunikasi karena itu apa namanya itu Imam Dusun katakanlah egois terlalu cepat mau laksanakan karena tidak sempaikan kepada pemerintah Desa, seandainya mereka sampaikan kan langsung dirapatkan. Karena baru saya panggil kepala Dusun dengan Imam Desa bahwa kita rencanakan pakai (Untuk), shalat idul Adha tetapi terburu-buru dia laksanakan”, tandasnya.

Dalam aturan yang diketahui oleh Kades Kanco sendiri melalui kementerian agama dalam pelaksanaan sholat Jumat di Musala harus ditingkatkan dulu statusnya menjadi Masjid.

Untuk meningkatkan statusnya (Musala tersebut), menjadi Masjid tentu melalui musyawarah dengan toko agama, masyarakat, setelah disetujui baru dibuatkan SK Desa. Ditembuskan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Pemerintah Kecamatan dan Kementerian Agama (Kemenag), ditingkat Kabupaten bahwa Musala tersebut sudah memenuhi keriteria dan kategori.

Begitu memang syarat-syarat (dalam), agama (Islam), tidak boleh melakukan salat Jumat kalau tidak cukup empat puluh jamaah. Kalau (tetap), melakukan salat Jumat tidak sampai empat puluh  jamaah tidak sah shalatnya karena begitu syarat-syarat agama dan peraturanya oleh Kementerian agama” tambah Kades Kanco.

Dilain sisi Musala yang sempat digunakan kemarin memang tidak pernah digunakan salat Jumat sebelumnya bahkan semenjak keberadaan Musala tersebut selama puluhan tahun. Hanya kata Kades Kanco, umumnya hanya digunakan warga untuk salat Magrib, Dzuhur, dan Isya.

Terkait dengan pernyataan Kepala Desa media batarapos.com mencoba konfirmasi langsung Imam Dusun kemudian ditanggapi oleh Jerry (Anaknya), dan bahkan ia mengetahui peraturan yang dimaksud oleh Kepala Desa, hanya saja kata dia kondisinya terdesak saat ini dalam keadaan terdesak.

Disamping itu juga karena inisiatif masyarakat akibat akses jembatan yang menghubungkan ke Masjid umum di Dusun tetangga rusak parah pasca  banjir kemarin dan tidak bisa diakses kendaraan begitu juga warga.

Lanjut Jerry, jadi sebelum dilaksanakan salat Jumat di Musala tersebut bapak saya sudah konfirmasi kepada Imam Desa untuk digunakan sementara.

Iyye sudah minta ijin sama Imam Desa, (Dan), Imam Desa mengatakan (waktu itu), nanti saya tanya kepala Desa ternyata Imam Desa tidak (nasampaikan), kepala Desa. Nah ini Masjid berapa kali mi mau dipakai (Salat Jumat) oleh warga” beber Jerry.

Sedangkan pernyataan Kepala Desa sendiri mengatakan bahwa jalan tersebut sudah bisa diakses oleh kendaraan bermotor karena sudah dibuatkan jembatan darurat akan tetapi hanya satu (dan) dua orang yang berani menyeberang pakai motor yang lain tidak bisa begitu.

Tapi kan natelfonka pak Desa malamnya, malam sabtu itu. Dia (Pak Desa), minta maaf ke saya dia minta bapak saya (Kembali), menjadi imam Dusun”, tutup Jerry. (Yusri).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan