Bone, batarapos.com – Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bone, tepatnya didepan kantor DPRD Kabupaten Bone, Rabu (7/10/2020) siang tadi, tercederai akibat tindakan represif yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja.
Karena dengan dalih apapun tindakan tersebut tidak dibenarkan, meskipun dengan tujuan untuk menindak mahasiswa yang berbuat kerusuhan.
Aparat harus berlandaskan pada aturan yang berlaku dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), semestinya jika aparat baik dari Satpol PP dan pihak kepolisian berpedoman terhadap peraturan Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia, maka tindakan-tindakan represif seperti yang terjadi di Kantor DPRD KAB. BONE siang tadi, tidak akan terjadi.
Berdasarkan video dengan durasi 17 detik yang beredar luas di beberapa platform seperti tiktok dan Whatsapp, terlihat jelas sosok oknum satpol PP lengkap dengan seragamnya sambil memegang knock tongkat diperkirakan dari bahan besi yang dibawanya.
Sambil mengayungkan ke arah para kerumunan demonstrasi, dalam video itu juga sangat terlihat jelas salah satu aparat dari kepolisian spontan berlari kearah sosok satpol PP tersebut, dan mencoba mengambil tongkat yang digenggamnya.
“Kami dari HMI Kom. MIPA mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh Oknum Satpol-PP itu, memukul saudara kami menggunakan tongkat besi. Ini jelas melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 yang memberikan jaminan tentang kebebasan menyampaikan pendapat. Dan kami juga mengutuk keras beberapa media, justru memutar balikkan fakta yang sebenarnya“, kecam Fajar sebagai Peserta Aksi.

Fajar menambahkan. Jika pihak dari aparat kepolisian dan Satpol-PP paham aturan ini maka kejadian ini tidak akan terjadi, sebagaimana tindak represif yang dilakukan mengakibatkan korban luka terhadap 3 orang peserta aksi salah satunya seorang perempuan yang terinjak.
Masih Fajar menuturkan, tindakan Mahasiswa yang melakukan aksi dianggap melakukan kerusuhan. Semestinya pihak-pihak terkait dalam melakukan tindakan pengamanan tidak melakukan cara-cara yang sama dengan apa yang dilakukan oleh Mahasiswa. Karena dengan menggunakan cara yang sama, maka pihak terkait juga melakukan pelanggaran hukum yang sama.
“Aparat seharusnya menggunakan cara-cara yang sifatnya dialogis dalam melakukan pendekatan terhadap mahasiswa. Karena persoalan seperti ini hampir tiap aksi terjadi seperti itu”, tutup fajar. (Yusri)











