
Luwu Timur, batarapos.com – Penyidik Reskrim Polres Luwu Timur melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyerahkan empat orang tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana pencurian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Kamis (26/11), pukul. 16.00 wita.
Empat tersangka yang diserahkan masing-masing DW (17) alamat Dusun Kebun Rami Desa Mandiri Kec. Tomoni, MA (15) warga Desa Beringin Jaya Kec. Tomoni, SD (16) warga Dusun Kebun Rami II Desa Mandiri Kec Tomoni, MI (13) warga Bangun Jaya Kec. Tomoni.
Para tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 19 / XI / 2020 / SPKT SEK MANGKUTANA tanggal 10 November 2020, terkait dugaan tindak pidana Pencurian (pembobol toko HP) yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 oktober 2020 bertempat di Kec.Tomoni Kab.Luwu Timur.
“Empat orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di wilaya Kecamatan Tomoni telah diserahkan ke JPU beserta barang bukti,” Kata Kapolres Luwu Timur (AKBP. Indratmoko, S.I.K).
Barang bukti yang diserahkan berupa 2 unit sepeda motor, sejumlah aksesoris handphone, 1 buah gitar dan 1 buah kipas angin. (**).













