Palopo, batarapos.com –Â Atas petunjuk rekaman CCTV, aparat unit Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil meringkus KI (26), pelaku pencurian motor (curanmor) di salah-satu rumah kost, Rabu lalu (29/1/2020).
Kedok KI terbongkar, setelah polisi memeriksa rekaman CCTV di lokasi tempat kejadian peristiwa (TKP), begitu mendengar informasi pelaku berada di Jl. Landau, polisi langsung melaksanakan penyergapan.
“Ada penghuni yang mengenali pelaku lewat video CCTV, kebetulan KI pernah menjadi penghuni di rumah kost itu, Saat kami interogasi, KI mengaku mencuri motor jenis Yamaha Mio J itu memakai obeng untuk menghidupkan mesin dengan cara sambung langsung, dan Motor curiannya ini ia gadakan di Sabbang seharga Rp300 ribu,” ujar Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, Kamis (30/1/2020) siang tadi.
Atas perbuatannya, lanjut, AKP Ardy Yusuf, KI dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. (Jaya)