
Liputan : Yusri
Bone, batarapos.com – Dua titik proyek Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR), Kabupaten Bone digarap di Kecamatan Bengo bakal memasuki tahap finishing.
Proyek pembangunan jembatan sungai Alekale, ruas Bengo-Taka-Alekale dengan pagu anggaran Rp 6. 813.997.851.00 yang dikerjakan PT. Bersama Membangun Indonesia Mandiri selaku pihak rekanan.
Proyek pembangunan jalan BKP paket 01 ruas Selli-Nyapereng Kecamatan Bengo, dengan pagu anggaran Rp. 7.075.626.722.00 yang dikerjakan CV. Amarta Kontruksi selaku pihak rekanan kontraktor.
Kedua titik proyek yang dikerjakan di wilayah Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone ini tersorot media, diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya, seperti yang dikerjakan rekanan kontraktor CV Amarta Kontruksi pada pembangunan talud sepanjang kurang lebih dua kilo meter.
Sepanjang pekerjaan pembangunan talud di ruas Selli-Nyapereng tidak dilakukan penggalian alias hanya menutupi bangunan lama, selain itu material seperti semen digunakan terdapat dua jenis, semen merek merdeka dan semen merek Rajawali.
Begitu pula pada proyek pembangunan jembatan sungai Alekale, ruas Bengo-Taka-Alekale, material yang digunakan pembangunan beronjong di lokasi ini diduga kuat menggunakan material ilegal dengan melakukan penambangan di sungai Alekale.
Tim Batarapos mencoba melakukan konfirmasi Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR), Kabupaten Bone selaku Pengguna Anggaran (PA) yang berkantor di Jalan Laksamana Yos Sudarso, namun tidak bisa ditemui. Hingga diberitakan belum ada keterangan pers Dinas BMCKTR. Kamis 2 April 2026 kemarin.
Sebelumnya diberitakan Proyek Talud di Selli Bengo Tanpa Galian, Gunakan Semen Merdeka dan Batu Kapur !, dan Proyek Pembangunan Jembatan Rp. 6 Miliar di Bone Diduga Gunakan Material Ilegal











