7 Oktober 2024, 11:12 am

Tersangka DPO Penggelapan di Rante Pao, Berhasil Diringkus Resmob Polres Lutra


Masamba, Batarapos.com – Laporan polisi LPB 245/XI/2016/SPKT polres Luwu Utara, pada tanggal 2 November 2016 tentang kasus tindak pidana penggelapan.

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu Utara, Unit Reserse Mobile (Resmob) berhasil menangkap DPO kasus penggelapan dengan inisial IB alias Ampi (57) warga kelurahan Rampoang, kecamatan Bara, Jalan Rajawali Kota Palopo.

Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola melalui Kasat Reskrim IPTU H. Syamsul Rijal mengatakan bahwa tersangka DPO kasus penggelapan sebesar Rp. 135 Juta tersebut telah diamankan di Rante Pao, kabupaten Toraja Utara.

“Penangkapan tersangka DPO, IB alias Ampi, saat ia kembali ke Rante Pao, kabupaten Toraja Utara sekitar pukul 16.00 Wita, oleh Unit Resmob dibeck up oleh kanit lidik Satreskrim bripka Triyanto,” kata Kasat Reskrim.

Tersangka saat ditangkap tidak melakukan perlawanan, selanjutnya di gelandang ke Polres Luwu Utara untuk proses Hukum lebih lanjut. (Drs)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan