Liputan : Tim
Luwu Timur, batarapos.com – Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte, menegaskan DPRD secara kelembagaan tidak terlibat dalam proses sewa lahan kompensasi DAM Karebbe ke PT IHIP.
Hal tersebut terungkap saat Ketua DPRD Luwu Timur memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur, Kamis 30 Oktober 2025.
Ketua DPRD menganggap perlu mengungkap hal tersebut untuk menghindari saling curiga antara sesama anggota Dewan.
” Hari ini kita RDP lagi masalah lahan kompensasi DAM Karebbe ini, persoalan yang harus mendapatkan penjelasan secara detail agar publik tahu adalah mengenai status lahan kompensasi itu sampai dia menjadi aset daerah hingga proses sewa lahan ke PT IHIP yang terus disoal warga karena dianggap terlalu murah,” Ungkap Ober Datte.
Ketua DPRD dalam RDP meminta Ramadhan selaku Kepala Badan Keuangan Daerah Luwu Timur, untuk menjelaskan lantaran anggota DPRD Luwu Timur belum tahu Masalah tersebut.
ketua DPRD Mengatakan hal ini baru menjadi perhatian DPRD Luwu Timur setelah ada gejolak di masyarakat pasca penandatanganan sewa lahan dari Pemkab Lutim ke PT IHIP, sehingga RDP digelar.
” DPRD secara kelembagaan tidak berada dalam posisi mendukung atau menolak investor yang ingin berinvestasi di Luwu Timur. Karena DPRD memposisikan dirinya harus ramah terhadap semua investor. Berpegang pada aturan, olehnya itu siapa saja boleh berinvestasi di Luwu Timur asal mengikuti prosedur yang jelas,” Kata Ober Datte.
Namun sebelum Ramadhan Pirade menjelaskan, HM Siddiq BM, menyela mengatakan yang perlu di jelaskan bukan hanya persoalah murahnya sewa lahan yang diberikan ke PT IHIP, tapi nasib warga yang sudah berkebun di dalam lahan tersebut.
” Mereka sudah lama berkebun didalam sana dan pemerintah tidak boleh demi investasi mereka harus digusur tanpa rasa kemanusiaan, pemerintah juga jangan menjadi bahagian yang mempolarisasi warga seakan – akan warga mau di adudomba dengan darangnya IHIP di Luwu Timur. Maka sangat tepat jika ada pembentukan tim investigasi menyeluruh,” Tegas Siddiq.
Ramadhan dalam kesempatan itu menjelaskan setelah PT Vale menyerahkan lahan tersebut ke Pemda Luwu Timur, maka Bupati yang masih dijabat oleh Budiman saat itu segera memerintahkan untuk dilakukan balik nama atas nama pemerintah daerah.
” Maka kami uruslah sertifikatnya di Kantor Pertanahan di Jakarta hingga terbit sertifikatnya atas nama daerah. Mengenai ada warga yang berkebun didalamnya kami tidak sampai disitu, kami hanya fokus penyerahan lahan dari PT Vale ke Pemerintah Daerah Luwu Timur Saja, ” Terang Ramadhan.
Selanjutnya ketika sudah tercatat sebagai aset daerah pada 2024 lalu, maka lahan itu ingin di sewa oleh PT IHIP untuk menentukan nilainya maka digunakan tim appraisal, akhirnya keluarlah angka Rp. 890 Juta Pertahun.
” Seandainya para penawar kemarin bisa minta bayar saja Rp. 10. Miliar saya lebih suka karena banyak uang masuk ke kas daerah, tapikan ada batas minimal. Batas minimalnya mereka itu Rp. 4,45 miliar, tapi masih bisa diatasnya, dibawahnya tidak boleh,” Beber Ramadhan.












