Liputan : Tim batarapos.com
Luwu Timur, batarapos.com – Aksi tidak etis diperlihatkan seorang Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Desa Madani dan Kanawatu Kecamatan Wotu, kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Pince Elda seorang ASN PKB/PLKB memecat Petugas Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD), IL di Desa Madani kecamatan Wotu yang sudah mengabdi selama 10 tahun, hanya melalui chattingan WhatsApp tanpa surat resmi pemberhentian.
Dikonfirmasi batarapos.com, Pince Elda yang baru menjabat PKB dan PLKB di Desa Madani sejak tahun 2021 itu ngotot tetap memecat Sub PPKBD tersebut dan siap bertanggunjawab atas pemecatan yang hanya disampaikan via chattingan WhatsApp.
” Untuk lanjut di tahun 2024 sudah tidak bisa, saya sudah cari gantinya, saya siap tanggungjawab,” Tegasnya, kepada batarapos.com, Selasa (2/1/2024)
Alasan pemecatan pun dipertanyakan, pasalnya alasan utama Pince Elda memecat, konon yang bersangkutan untuk sementara tidak tinggal diwilayah binaan, dan terlambat membuat laporan.
Sementara yang bersangkutan belum pindah domisili, beberapa bulan terakhir ini hanya tinggal sementara di desa lain yang jarak dari wilayah binaannya terbilang dekat, demikian dengan KTP yang bersangkutan masih tetap di alamat binaan.
” Syarat utama itu berdomisili tetap di wilayah binaan bukan cuman di liat di KTP,” Katanya namun tidak dapat memperlihatkan aturan tersebut.
Menanggapi pemecatannya hanya melalui Chattingan Whatsapp dan alasan pemecatannya, Sub PPKBD Madani menduga ada faktor lain, pasalnya jika alasan lambatnya laporan maka PKB/PLKB harus memecat secara besar-besaran lantaran petugas lainnya pun kerap terlambat.
” Sangat disayangkan pemecatan lewat chat saja, harusnya ada tertulis, kalau alasan lambat, banyak di desa lain juga lambat, saya lambat baru akhir-akhir bulan belakangan ini saja, soal domisili memang saya tidak di Madani sekarang tapi tugas saya tetap saya laksanakan,” Ujarnya.
Terpisah, Kepala Desa Madani, Juemin mengungkapkan aksi pemecatan itu tidak dibenarkan, menurutnya pemberhentian Sub PPKBD tidak semudah kirim pesan WhatsApp, nama yang diberhentikan wajib diajukan melalui prosedur.
Dijelaskannya bahwa, sampai saat ini ia belum pernah merekomendasikan nama PPKBD untuk diberhentikan, sehingga ia menegaskan bahwa pemecatan itu tidak dibenarkan.
” Tidak dibenarkan itu, namanya belum saya rekomendasikan dan tandatangan, bagaimana mau diberhentikan Nama yang bersangkutan dikirim ke Bupati dulu, belum pernah dikirim,” Jelasnya.