16 Februari 2026, 8:42 am

Tiga Pemilik Tanah Warga Pinrang Disomasi Advokat, Ahli Waris Perlihatkan SHM ! 

Liputan : Yusri

Bone, batarapos.com – Usai menerima somasi dari kuasa hukum P. Abu Bakar melalui  advokad kantor hukum Djaya Jumain dan Rekan, pertanggal 29 November 2025 berdasarkan surat somasi pertama nomor: 015/KH.ADV.DJ/Somasi Pertama/XI/2025

Para pemilik lokasi masing-masing Mansur ahli waris dari P. Lecceng, Rahmatullah, ahli waris dari Duriasa, sementara Kasmawati ahli waris dari Muna Idris, ketiganya buka suara usai tanah orang tuanya diklaim orang lain.

Keberadaan objek atas tanah para ahli waris yang dikuasai kurang lebih 50 tahun di Kelurahan Padaidi, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, digarap secara turun temurun dan tidak pernah berpindah tangan  sebelum beralih SHM.

Pemilik lahan bersertipikat yang disoal kuasa hukum P. Abu Bakar rupanya masing-masing menguasai buku tradisional rincik atau letter C, seperti letter C tahun 1974 yang dimiliki ahli waris Duriasa dengan nomor kohir 77 C1 dan persil 29 seluas 400 meter persegi.

” Saya juga pernah dengar kabar jika saudara P. Abu Bakar yang lain atau ahli waris Abdullah tidak mau campur tangan ini perselisihan karena mereka tahu tanah orang tuanya tahu sudah dijual dulu,” Bebernya ahli waris Duriasa berinisial HM.

Sementara bukti dokumen tradisional rupanya  juga dimiliki ahli waris almarhum Muh. Lutfi, surat rincik atau letter C atas nama almarhum Imuna dengan nomor kohir 192, persil 29 seluas enam ratus meter persegi, sampai saat ini dipelihara ahli warisnya.

Ahli waris Almarhum Lutfi juga berkomentar, jika perselisihan ketiga pemilik lahan bersertipikat termasuk dirinya yang diklaim anak almarhum Abdullah, besar dugaan tidak berdasar. Terlebih keberadaan transaksi almarhum Abdullah dengan almarhum imuna cukup menguatkan penguasa lahan milik orang tuanya.

” Ada jual beli antara Imuna dengan Abdullah ditahun seribu sembilan ratus lima puluh empat silam dengan nenek saya imuna, sementara isi surat somasi pernyataan abdullah versi kuasa hukumnya tahun seribu sembilan ratus delapan puluh, jauh sebelum surat jual beli Abdullah terbit,” Bebernya ahli waris Muh. Lutfi ke9ada wartawan, Senin 15 Desember 2025.

Adapun tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) dikuasai masing-masih pemilik lahan yang diklaim ahli waris almarhum Abdullah diantaranya:

Sertipikat Hak Milik atas nama pemegang hak almarhum Muh. Lutfi dengan nomor sertipikat 01878 seluas enam ratus meter persegi, adapun Sertipikat Hak Milik atas nama pemegang hak Rahmatullah dengan nomor sertipikat 01528 seluas tiga ratus meter persegi. Sementara Sertipikat Hak Milik atas nama pemegang hak Mansyur dengan nomor sertipikat 01938 seluas tiga ratus enam puluh meter persegi juga dilayangkan surat somasi.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan