4 Februari 2025, 10:06 am

Tiga Warga Sidrap Ditangkap di Luwu Timur, Kuasai Sabu 11,40 gram

Luwu Timur, batarapos.com – Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur, menangkap tiga orang warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, di Desa Balantang, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Kamis (6/8) sekitar pukul.14.30 wita.

Ketiga pelaku yakni, Herry Kahar (23), alamat Duampanua, Haerul (19), alamat Duampanua, dan Yogi (20), ketiganya adalah warga Kabupaten Sidrap.

Ketiga pelaku ditangkap saat Polisi melalukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan barang haram tersebut.

Hal itu dilakukan Polisi lantaran ketiga pelaku kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Desa tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

Berdasarkan laporan masyarakat kalau ketiga pelaku ini kerap transaksi sabu di Malili, sehingga anggota lakukan penyamaran dan memesan barang, selanjutnya menangkap para pelaku, dari tangan pelaku kita menyita sabu seberat 11,40 gram” Kata Kapolres Luwu Timur, melalui Kasat Narkoba Polres Luwu Timur AKP. Joddi, SE.

Selanjutnya, ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Satres Narkoba guna proses hukum lebih lanjut. (**).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan