Jeneponto, batarapos.com – Tim pengasus Polres Jeneponto yang dipimpin langsung oleh KBO Reskrim IPTU NASARUDDIN, S.H, dan Katim AIPDA ABD RASYAD melakukan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana perjudian sabung ayam di Kampung Bontosalangga, Desa Je’netallasa, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Selasa (14/4/2020) pukul 15.30 Wita.
Pelaku sabung ayam DG NAI (50) warga Je’netallasa, GP (55) warga Karampung Pa’ja, Desa Borong Tala, ML (55) warga Kapita Desa Kapita, diamankan Tim pengasus Polres Jeneponto.
Adanya informasi dari masyarakat bahwa di kampung tersebut ada dugaan perjudian jenis sabung ayam sehingga tim langsung bergerak dan menggerebek lokasi di tengah sawah.
Plt kabag humas polres Jeneponto AKP Syahrul SH, mengatakan Pelaku melihat tim KBO sehingga langsung berhamburan melarikan diri.
“Pelaku mencoba untuk kabur, sehingga tim menembakkan tembakan peringatan sehingga pelaku bertekuk lutut,” ungkapnya.
Tim KBO Polres Jeneponto berhasil mengamankan 3 orang pelaku beserta barang bukti, 2 unit Ranmor, 2 ekor ayam, uang sebesar Rp. 250.000, dan 1 buah tas.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku serta barangbukti diamankan di polres Jeneponto. (Ridwan Tompo)