17 Juli 2025, 1:03 pm

Tindak Lanjuti Edaran Kementerian Agama, Kades Samaenre Ajak Warga Sukseskan Program GAS 

Liputan : Yusri

Bone, batarapos.com – Kabar gembira bagi pasangan suami istri (Pasutri), yang sudah melangsungkan pernikahan secara agama Islam, namun belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), alias belum memiliki dokumen nikah, menurut ketentuan perundang-undangan, seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak perlu lagi khawatir.

Saat ini Kementerian Agama Republik Indonesia berdasarkan surat edaran nomor 6 tahun 2025 memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk mendapatkan buku nikah, khususnya masyarakat Kecamatan Bengo, melalui surat Kementerian Agama nomor: B-24 /Kua.21.03.05/Pw.01/07/2025 perihal program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Program Gas).

Kesempatan tersebut rupanya tidak disia-siakan Kepala Desa Samaenre, kecamatan Bengo, kabupaten Bone, Syamsuddin sebagai wujud kecintaan kepada warganya, dan ia juga mengajak untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah setempat RT/RW Kepala Dusun untuk dilakukan pendataan dan dilakukan pendampingan.

Buku nikah ini lanjut Kades Samaenre, adalah bukti legalitas pernikahan yang sah secara agama dan legal dimata hukum, terlebih di pemerintahan, selain itu buku nikah juga bisa menghindari pernikahan ganda.

” Untuk itu kami himbau masyarakat yang sampai saat ini belum memiliki buku nikah agar segera melaporkan untuk kami tindak lanjuti. Dan bisa mengikuti isbat nikah. Mengapa, buku nikah sangat penting dalam rumah tangga, baik  pengurusan administrasi kependudukan hingga sekolah bagi warga yang sudah memiliki anak,” Terang Samsuddin kepada awak media selasa 15 Juli 2025.

Ada tiga poin penting surat edaran dari Kementerian Agama melalui Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bengo, lanjut Kades Samaenre, diantaranya:

1. Pasangan yang telah melakukan perkawinan secara  agama islam dan hidup namun belum tercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bengo.

2. Pasangam yang telah menikah secara agama islam namum tidak hidup bersama.

3. Pasangan yang telah hidup bersama tanpa kejelasan status akad nikah dan tanpa pencatatan pernikahan.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan