Luwu Timur, batarapos.com – Sesuai aturan yang berlaku, bahwasanya kendaraan ambulance milik Puskesmas dan Rumah Sakit tidak diperbolehkan menjemput masyarakat yang sakit di rumah maupun mengantar jenazah.
Hal tersebut menjadi perhatian pemerintah Desa Mabonta, Kecamatan Burau, Luwu Timur, untuk menganggarkan pengadaan mobil ambulance yang bersumber dari Dana Desa (DD) guna meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakatnya.
Kepala Desa Mabonta (Hamasing) berharap dengan adanya mobil Ambulance dapat mempermudah dan meningkatkan pelayanan kesehatan terutama di Desa Mabonta.
“Saya berharap masyarakat desa Mabonta dapat lebih mudah dalam pelayanan kesehatan dengan adanya mobil Ambulance ini, bisa menjemput atau mengantar warga ke rumah sakit, dan ini sudah menjadi Visi-Misi saya,” Harapnya.(Mus)