Luwu Utara, batarapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara telah melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) bersama PDAM Kabupaten Luwu Utara, di Aula Kejari Luwu Utara, Rabu (29/6/2022).
Nota Kesepakatan Bersama ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Utara Haedar, SH.,MH dengan Direktur PDAM Tirta Bukae Kab. Luwu Utara Haeruddin Kasim, SH.
Kajari Luwu Utara Haedar.SH.MH mengatakan bahwa penandatanganan tersebut dalam upaya meningkatkan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Nota Kesepakatan tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ucapnya.
Lanjut Haedar, bahwa ruang lingkup kerjasama itu nantinya dapat berbentuk pemberian bantuan hukum didalam dan diluar pengadilan dengan Surat Kuasa Khusus, memberikan pertimbangan hukum atau pendapat hukum lainnya dalam rangka mendukung kinerja PDAM Kabupaten Luwu Utara.
“Kejaksaan dalam posisi sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mewakili pemerintah daerah sesuai dengan SKK yang disampaikan baik dalam proses non ligitasi maupun litigasi,” jelas Haedar.
Tim batarapos.com/Dedi