29 Maret 2024, 12:22 am

Unit Narkoba Polres Enrekang Amankan Seorang Kurir Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang berhasil mengamankan Kurir Narkotika jenis Sabu saat melakukan penyamaran sebagai pembeli, di Jalan Poros Perbatasan Enrekang Sidrap. Selasa (6/8/19).

Satres narkoba polres Enrekang yang dipimpin langsung oleh Ps. Kaurmintu AIPDA Irwanto bersama anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial B (35) yang sedang bertransaksi bersama anggota.

Diketahui, B (35) warga jalan Peternakan Macege, Desa Rijang Panua, Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap, diamankan saat anggota narkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat ±0,38 gram yang dikemas dalam sachet plastik bening.

Pengakuan tersangka bahwa nakotika jenis Sabu, ia dapatkan dari lelaki inisial C, warga Sidrap dan baru kali ini melakukan transaksi.

Tersangka bersama barang bukti Sabu, sementara ditahan di polres Enrekang, dan akan dijerat dengan pasal 114 (1) dengan pasal 112 (1) dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Enrekang AKBP Ibrahim Aji, S.IK saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan narkoba dan mengapresiasi kinerja Satuan Narkoba Polres Enrekang, “Hingga saat ini dari bulan Januari sampai Agustus 2019 sudah ada 9 LP yang ditangani dan 12 orang tersangka,” terangnya. (Sm/Drs)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan