Jeneponto, batarapos.com – Unit Sat Sabhara Polres Jeneponto Brigpol Sayuti Kuri membubarkan kegiatan judi Sabung ayam di sekitar perkebunan warga, tepatnya di Kampung Muncu-muncu, Desa Jombe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto. Jumat (10/4/2020). Pada pukul 14.30 Wita.
Brigpol Sayuti Kuri bersama Anggota Sat Sabhara Brigpol M.Ilyas Saleng menerima laporan dari warga muncu-muncu sehingga mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengecek kebenaran laporan masyarakat.
Brigpol Sayuti Kuri mengatakan dugaan Judi sabung ayam saya bubarkan karena meresahkan warga yang lain.
“Saya mendatangi arena sabung ayam ini dan mendapati 2 ekor ayam jantan. Kemudian arena tersebut saya bakar,” ungkapnya.
Selanjutnya barang bukti diamankan di Polres Jeneponto sedangkan para pelaku kabur pada saat petugas medatangi TKP. (Ridwan Tompo)