
Liputan : Yusri
Bone, batarapos.com – Penyidik Satreskrim Polres Bone, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), sambangi kediaman korban dugaan pencabulan anak diawah umur di Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone berinisial N 17 tahun, Jumat 07 maret 2025.
Kedatangan dua anggota penyidik Polres Bone itu sekaligus menyerahkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor: B/24.1/II/Res.1.24/2025 atas perkara dugaan cabul yang dilaporkan ayah korban N (17), sebelumnya dengan laporan polisi Nomor:Â LP/B/30/I/2025/SPKT/Polres Bone/Polda Sulawesi Selatan tanggal 15 Januari 2025.
” Tadi penyidik hanya singgah dirumah sekitar jam dua belas siang membawakan selembaran surat pemberitahuan kemudian mereka langsung kerumah saksi karena ini saksi sampai sekarang tidak pernah penuhi panggilan penyidik,” Kata Jek ayah korban.
Jek sangat berharap, aparat kepolisian yang menangani kasus yang dilaporkan sejak awal Januari 2025 dugaan pencabulan anak dibawah umur kemarin bisa mendapat keadilan dan terduga pelaku dapat diproses secara hukum akibat perbuatannya.
” Sudah dua bulan laporan saya pak, belum ada titik terang bahkan saksi tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik Polres Bone,” Ucapnya.
Sebelumnya diberitakan “Seorang Anak di Bone Sajikan Takjil Campur Racun untuk Orang Tuanya, Rupanya Disuruh Pelaku Cabul”.