Liputan : Tim batarapis.com/Rudini
Editor : Rudini
Morut, batarapos.com – PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Morowali sepakat atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tujuh orang karyawan.
Kesepakatan itu tertuang dalam surat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh Muknis Basri Assegaf selaku pihak PT. GNI dan Katsaing selaku kuasa pekerja yang mewakili tujuh karyawan.
Penandatanganan Perjanjian Bersama antara kedua belah pihak ini juga disaksikan langsung Kadis Nakertrans Morowali Utara dan Mediator Hubungan Industrial Dinas Nakertrans Provinsi Sulawesi Tengah.
Perjanjian Bersama tersebut merupakan wujud aksi damai antar kedua belah pihak menyusul perseteruan selama PHK tujuh karyawan selama sepuluh bulan terakhir.
Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tengah, Sabri Abdul Karim menyampaikan bahwa tujuh orang pekerja yang berselisih dengan pihak PT GNI tersebut tidak akan memperpanjang perselisihan itu dan mereka siap mengakhirinya, kemudian akan menerima kompensasi dari PT GNI sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.
” Para pekerja menerima uang tali asih dengan nominal yang berbeda sesuai dengan jabatan dan masa kerja, semua kesepakatan dituangkan dan ditandatangani dalam dokumen Perjanjian Bersama yang bermaterai,” Ujar Sabri kepada awak media, Kamis, (5/10/2023).