Liputan : Tim
Luwu Timur, batarapos.com – Tugiat, Mantan Anggota Legislatif dari partai Nasdem kritik keras janji Calon Kepala Daerah pada Pilkada Luwu Timur tahun 2024 ini.
Tugiat menilai janji-janji politik Cakada salah satunya adalah janji bantuan kesejahteraan lansia sebesar Rp. 1 juta per bulan yang dijanjikan oleh salah satu kandidat Cakada Luwu Timur terkesan membodohi rakyat.
Tugiat memaparkan bahwa data BPS, jumlah lansia usia 60 tahun keatas di Luwu Timur mencapai 25.250 orang, yang jika setiap lansia menerima Rp 1 juta per bulan, maka pemerintah harus menyiapkan anggaran sebesar Rp. 303 miliar per tahun.
Dia menilai program ini menimbulkan pertanyaan besar tentang dari mana sumber dana tersebut akan diambil, mengingat APBD Luwu Timur juga harus membiayai sektor penting lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, pertanian dan pembangunan infrastruktur lainnya.
“ Program lansia 1 Juta per bulan bagi semua lansia saya kira sulit untuk dilaksanakan apalagi ini menyebutkan nominal dan akan menjadi belanja wajib pemerintah daerah, sementara jumlah lansia sifatnya fluktuatif, ini terkesan membodohi masyarakat,” Ujar Tugiat
Tugiat mengungkapkan soal janji politik itu mungkin terdengar baik, namun harus realistis, dia berharap Pilkada ini tidak diwarnai oleh janji-janji saja, tapi program yang realistis.
Sampai saat ini, belum ada penjelasan jelas mengenai bagaimana pemerintah akan membiayai program tersebut menurutnya, banyak yang khawatir, janji ini hanya bersifat populis untuk menarik perhatian pemilih, tanpa adanya rencana matang untuk menjalankannya.
” Kalau tidak hati-hati, program seperti ini justru akan menyulitkan pemerintah daerah di masa depan, bukannya membantu, malah bisa membuat anggaran daerah semakin sempit dan mengorbankan hal-hal penting lainnya,” ungkap Tugiat
Tugiat juga mengingatkan bahwa program harus disertai perencanaan yang jelas, terutama soal anggaran, Tanpa rencana yang matang, program ini berisiko menjadi beban yang sulit diwujudkan dan hanya menjadi janji politik yang tidak bisa dipenuhi.
“ Ingat, bahwa anggaran selalu dipantau oleh hukum dan administrasi, kalau tidak hati-hati dan perencanaan yang matang, itu bisa merugikan masyarakat kita,” Beber Tugiat, mantan anggota DPRD Luwu Timur.
Simak Penjelasan PP Nomor 28 Tahun 2024
Pemerintah telah resmi mengesahkan PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. PP Kesehatan itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Jumat 26 Juli 2024.
Selain anak dan dewasa, PP Kesehatan itu juga mengatur tentang kesehatan lanjut usia (lansia) atau mereka yang berusia 60 tahun ke atas.
Dalam PP Kesehatan itu disebutkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan bantuan sosial untuk mencukupi kebutuhan konsumsi gizi seimbang dan kebutuhan lainnya lansia yang hidup sendiri atau terlantar.
PP Kesehatan juga mencakup pasal fasilitasi lansia untuk memiliki lingkungan ramah lansia, termasuk rumah atau perumahan ramah lansia.
Berikut bunyi lengkap pasal 65 PP Nomor 28 Tahun 2024 yang berhubungan dengan lansia:
Pasal 65 (1)
Upaya Kesehatan lanjut usia yang bersifat promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, berupa fasilitasi lanjut usia paling sedikit meliputi:
1. Menjaga kebersihan diri
2. Mengonsumsi gizi seimbang
3. Melakukan aktivitas fisik secara rutin
4. Memiliki kehidupan sosial
5. Memiliki kesempatan berkarya
6. Memiliki lingkungan yang ramah lanjut usia.
Pasal 65 (2)
Fasilitasi lanjut usia untuk dapat menjaga kebersihan diri dan mengonsumsi gizi seimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi yang mudah diakses kepada lanjut usia, keluarganya, pendamping, dan masyarakat.
Dalam hal lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hidup sendiri atau terlantar, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan bantuan sosial untuk mencukupi kebutuhan konsumsi gizi seimbang dan kebutuhan lainnya yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
Pasal 65 (4)
Fasilitasi lanjut usia untuk dapat melakukan aktivitas fisik secara rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan yang ada di Puskesmas, Puskesmas pembantu, pos pelayanan terpadu, atau unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan.
Fasilitasi lanjut usia untuk dapat memiliki kehidupan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui kegiatan secara berkala di Puskesmas, hrskesmas pembantu, pos pelayanan terpadu, unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan, atau fasilitas lainnya yang ada di masyarakat.
Pasal 65 (6)
Fasilitasi lanjut usia untuk dapat memiliki kesempatan berkarya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan melalui kebijakan afirmasi pemberian kesempatan kerja kepada lanjut usia sesuai kemampuannya dan fasilitas lingkungan kerja ramah lanjut usia.
Pasal 65 (7)
Fasilitasi lanjut usia untuk dapat memiliki lingkungan yang ramah lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan paling sedikit melalui penyediaan:
1. Jalur khusus pejalan kaki dan sarana bagi lanjut usia berkebutuhan khusus
2. Taman dan sarana olahraga
3. Transportasi umum ramah lanjut usia
4. Rumah atau perumahan ramah lanjut usia
5. Fasilitas publik lainnya yang ramah lanjut usia
Itulah bunyi lengkap pasal 65 PP Nomor 28 Tahun 2024 yang berhubungan dengan lansia.