18 April 2024, 8:22 pm

Warga Kompleks BTN Andi Djemma Diamankan Satres Narkoba Polres Luwu Utara

 

Luwu utara, batarapos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara telah meringkus terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkoba jenis Shabu, di Kompleks BTN Andi Djemma Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Rabu (8/9/21)

Adapun dalam pengungkapannya diketahui terduka pelaku adalah seorang wiraswasta inisial RB alias AC (50) diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Iptu Rodo Parulian Manik kepada Humas Polres Luwu Utara menyebutkan bahwa terduga pelaku ini diringkus berawal dari informasi masyarakat. Bahwa seseorang sedang memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Shabu dan orang tersebut sedang berada di rumahnya.

“Saat kita mengetahui bahwa pelaku berada di rumahnya, dengan cepat saya beserta anggota langsung bergerak ke kediaman terduga pelaku dan melakukan penggeledahan badan dan hasilnya anggota menemukan barang bukti 1 (satu) shacet diduga narkotika jenis Shabu di lemari hias, dan alat hisap Shabu dilantai kamar rumah,” ucap Kasat Narkoba Polres Luwu Utara kepada Humas Polres Luwu Utara, Selasa (14/09/2021)

Barang bukti yang kita temukan saat melakukan penggeledahan yakni : 1 (satu) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,39 Gram dengan shacetnya, 1 (satu) buah pireks yang masih terdapat endapan shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu dari botol kaca, 1 (satu) buah jarum pengantar api, 2 (dua) buah korek api gas,” lanjutnya

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara menambahkan bahwa atas perbuatannya terduga pelaku akan dikenakan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika

“Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut,” tutupnya.
(Rival)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan