Masamba, batarapos.com – Unit Narkoba Polres Luwu Utara kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Luwu Utara. Pemuda asal Malangke diringkus pada pukul 16.30 Wita.
Bas alias Bapak Hafis (30) diketahui warga desa Pattimang, kecamatan Malangke, kabupaten Luwu Utara, diringkus berdasarkan informasi warga. Kamis (7/11/19).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba AKP. Aswan saat di konfirmasi melalui telepon selulernya bahwa terduga diamankan oleh personilnya, karena memiliki narkoba jenis sabu, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkoba sebanyak dua sachet,” terangnya.
Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola melalui Kasat Narkoba mengatakan, berdasarkan info dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang menjelaskan bahwa “Terduga Bas (30) memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dan pada saat itu sedang berada di rumah orang tuanya,” kata AKP Aswan.
Sehingga Kasat Narkoba AKP Aswan langsung memimpin operasi penangkapan terduga pemilik Narkoba jenis sabu yakni Bas (30). “Personil langsung bergerak cepat mendatangi rumah orang tuanya, dan target saat itu berada didalam kamar dan langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan dua sachet plastik bening, barang bukti narkoba jenis sabu, dengan berat 0,40 dan 0,28 Gram,” jelasnya. Jumat (8/11/19).
Tersangka dan barang bukti sudah diamankan diruang tahanan Narkoba polres Luwu Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Drs)