Liputan : Tim
Luwu Timur, batarapos.com – Aktivitas Pabrik Gabah UD Amertha Putra di Dusun Nusa Indah, Desa Margomulyo, Kecamatan Tomoni Timur, Luwu Timur disorot lagi.
Warga memprotes lantaran hasil mediasi sejak tahun 2021 lalu diduga tidak diindahkan pemilik pabrik, bahkan warga sekitar mengeluh sakit sejak adanya pabrik tersebut.
Gede Andika, warga yang terdampak langsung dari aktivitas pabrik UD Amertha Putra, mengaku orang tuanya sakit dan tak pernah sembuh sejak adanya pabrik tersebut.
Dia menjelaskan bahwa, protes yang dilayangkan bukan kali pertama, namun sudah dilakukan mediasi pada tahun 2021 lalu, oleh pemerintah setempat.
” Ini sudah dimediasi dengan warga terdampak, pemerintah dan pemilik pabrik tapi sampai sekarang enam point kesepakatan itu tidak dilakukan, bapak saya sakit batuk tidak sembuh-sembuh sampai sekarang karena debu pabrik, tidak menjemur pakaian diluar karena debu,” Kesal Gede Andika.
Hingga Tahun 2026 ini, pemilik pabrik seakan kebal hukum menurut Gede Andika, meski demikian, Dia dan warga lainnya akan menempuh jalur hukum atas dampak yang ditimbulkan pabrik tersebut.
” Sudah lima tahun pak kami menikmati debu pabrik, terkesan ada pembiaran dari pemerintah atau pemilik pabrik kebal hukum ? kami akan tempuh proses hukum dalam waktu dekat ini,” Tegas Gede Andika.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur setelah mendengar keluhan warga berjanji akan menindaklanjuti keluhan tersebut, demikian dengan Camat Tomoni Timur, juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah desa perihal tersebut.
Berikut 6 point kesepakatan mediasi tahun 2021 lalu yang dihadiri oleh delapan perwakilan warga terdampak, Pemilik pabrik (Nengah Merta) Anggota DPRD, dan Kapolsek Tomoni Timur.
1. Dilarang mengoperasikan silodryer sebelum septi/filter telah selesai dibuat 100%
2. abrik padi / gilingan bias beroperasi sesuai jam kerja yaitu pukul. 07.00-17.00 WITA.
3. Pemilik pabrik siap memasang peredam suara pada silodryer
4. Pembuatan pagar /batas tetap dilanjutkan.
5. Pemilik pabrik siap menanam pohon pelindung khususnya di wilayah Selatan
6. Pemilik pabrik selalu memantau kondisi, apakah pabrik sudah tidak mengeluarkan polusi/pencemaran udara terhadap warga sekitar lingkungan pabrik.












