18 Agustus 2025, 5:53 am

Polres Luwu Timur Lidik Pungutan Dana Penyuluhan Hukum di Desa

Luwu Timur, batarapos.com – Penyidik Sat Reskrim Polres Luwu Timur melakukan penyelidikan terkait keluhan para Kepala Desa di Luwu Timur soal pungutan dana penuyuluhan hukum dan pendampingan hukum oleh LBH Bhakti Keadilan Luwu Timur.

Pungutan dana penyuluhan hukum dan pendampingan hukum itu dilakukan pada tahun 2019 lalu, dimana jumlah dana sesuai kwitansi sebanyak 5 juta per Desa.

Hal itu sangat dikeluhkan para Kepala Desa khususnya di Kecamatan Mangkutana, pasalnya setelah dana tersebut diserahkan tidak ada kegiatan penyuluhan hukum dilakukan, sementara para Kepala Desa akan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.

“Terkait pungutan dana itu, sementara dilakukan penyelidikan” Kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur (Iptu. Eli Kendek)

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur juga mengatakan bahwa penyidik telah memanggil dan meminta keterangan Dinas terkait.

Sementara untuk permintaan keterangan para Kepala Desa rencananya dilakukan pekan ini.

“Yang sudah dimintai keterangan baru Staf DPMD yang membidangi anggaran Desa, kalau untuk permintaan keterangan para Kepala Desa kita jadwalkan minggu ini” Ujar Iptu. Eli Kendek.

Kepada batarapos.com, Direktur LBH Bhakti Keadilan Luwu Timur (Lukman Alqadri) mengungkapkan bahwa pengajuan kontrak itu tidak mencantum sumber anggaran entah sumber dana pribadi atau melalui anggaran Desa.

“Sampai sekarang saya tidak pernah melihat atau menerima dana itu, untuk wilayah Mangkutana juga sampai saat ini tidak ada konfirmasi ke saya soal persetujuan kontrak itu, jadi saya tidak tahu kalau kontrak itu disetujui atau tidak, saya hanya mengajukan, soal kontrak itu kami tidak mencantum sumber anggaran, adapun jika anggota lembaga yang menerima dana itu tanpa konfirmasi ke saya, saya akan berhentikan” Ungkap Lukman Alqadri.

Lukman Alqadri juga menuturkan bahwa soal penyuluhan hukum, lembaganya juga sudah pernah melaksanakan tepatnya di Desa Madani pada tahun 2019 lalu.

“Kalau soal penyuluhan hukum, itu sudah kami lakukan di Desa Madani tahun 2019 lalu, dan kami saat itu mengundang semua Desa yang menyetujui kontrak yang kami ajukan, seperti Desa di Kecamatan Wotu, Burau dan Tomoni, Desa lain yang tidak menyetujui kami juga tidak undang” tuturnya. (HS).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan