Liputan : Yusri
Bone, batarapos.com – Guna memastikan program bantuan pangan beras Pemerintah tepat saran dan tersalur dengan baik, Kepala desa Selli, kecamatan Bengo, kabupaten Bone, Sultan bersama Babinsa Koramil 1407-09/ Lappariaja pantau proses penyaluran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Selasa 29 Juli 2025.
Antusias mereka bahkan dapat tergambarkan saat proses verifikasi dokumen penerima, sebelum bantuan para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diserahkan, raut wajah masyarakat begitu bahagia saat penyerahan 2 karung beras berkualitas, dengan ukuran 10 kilo gram perkemasan.
Kades Selli, Sultan membeberkan bantuan pangan beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP), yang disalurkan kepada warganya tersebut merupakan bantuan tahap pertama, untuk pengalokasian tahap bulan Juni dan Juli tahun anggaran 2025
” Untuk jumlah penerima manfaat warga desa Selli sebanyak tiga ratus tujuh puluh tujuh peserta dan Alhamdulillah berkat kerja keras teman-teman di lapangan. Semuanya terealisasi dengan baik,” Kata Sultan kepada batarapos.
Sultan berharap dengan kehadiran program pemerintah pusat ditengah masyarakat keluarga penerima manfaat, setidaknya bisa membantu memenuhi kebutuhan pokok warganya.
” Ini wujud nyata bentuk perhatian pemerintah kita dibawah kepemimpinan bapak Presiden RI Prabowo Subianto, dalam menjamin ketersediaan pangan di tingkat desa, dan tentunya juga kami selaku penanggung jawab wilayah tingkat desa berharap kepada warga kami bisa dimanfaatkan sebaik mungkin,” Tambah Kades Selli.
Sementara itu Adinda selaku staf pemerintah desa Selli, kecamatan Bengo, juga turut serta berperan aktif membantu melakukan verifikasi dokumen para KPM, juga memberikan gambaran proses penyaluran di Selli secara transfaran.
Dimana para peserta wajib melampirkan Undangan ber barcode yang dibagikan sebelumnya pihak RT/RW masing masing Dusunm dan membawa KTP asli serta Kartu Keluarga, adapun calon KPM penerima manfaat tidak melakukan resgistrasi dan pengambilan bantuan 5 hari setelahnya maka KPM tersebut dapat digantikan pihak peserta lain.
” Jika diwakilkan, namun masih satu Kartu Keluarga pihak yang mewakilkan wajib membawa KTP asli. Kalaupun perwakilan beda KK, harus membawa KTP asli yang diwakili dan KTP asli yang mewakili,” Terang Adinda.