21 Oktober 2025, 12:18 am

Satres Narkoba Polres Luwu Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

 

Luwu, batarapos.com – Satres Narkoba Polres Luwu, dipimpin Kasat Res narkoba AKP Awaluddin.SH.MM, meringkus 2 (dua) orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, di Dusun Tiangka, Desa Sampeang, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Senin (20/1/2020) pukul 12.15 Wita.

Muh. Saud alias Idul (29) dan Edi Tualip alias Edi (38) diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Personil Sat Narkoba Polres Luwu mendalami informasi, kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

Hasil penggerebekan didapati dua orang di kamar rumah bagian belakang, diduga baru saja mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.

Hasil interogasi oleh petugas kedua terduga pelaku memperoleh Narkotika jenis Sabu dari Lel HD (DPO).

Saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti sesuai Daftar BB, 5 (Lima) Sachet Kristal Bening yang di duga Sabu dengan Berat Kotor 1,40 Gram, 1 (Satu) Sachet Bekas Pakai, 1 (Satu) Tempat Rokok Gudang garam, 1 (Satu) batang Potongan Pipet (Sendok Sabu), 2 (Dua) Buah Korek Gas, dan 1 (Satu) Buah Rangkaian alat isap Sabu (Bong).

Kedua terduga pelaku berikut barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Luwu untuk proses lebih lanjut. (Jaya)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan
error: Content is protected !!