Liputan : Rudini
Morowali Utara, batarapos.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (24), yang diduga sebagai pelaku pencurian tiga unit handphone (HP) di lingkungan RSUD Kolonodale.
Pelaku ditangkap setelah aksinya terungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV). Kasus tersebut dilaporkan oleh korban yang saat itu sedang menunggu anggota keluarganya yang menjalani perawatan di rumah sakit.
Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Andi Yaser Abdullah Sutomo, dalam keterangannya di Mapolres Morut, Rabu (26/8/2026), mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada 1 Agustus 2026 di RSUD Kolonodale.
Korban diketahui bernama Sarlita Savilda Asraka, warga Desa Beteleme, Kecamatan Lembo. Saat kejadian, korban sedang menunggu keluarganya di ruang rawat inap.
Tiga unit HP milik korban sebelumnya diletakkan di samping tempat tidur maupun di meja ruang tunggu. Namun, ketika korban terbangun, ketiga HP tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
“ Modus operandi tersangka adalah menyamar sebagai pengunjung atau penunggu pasien. Ia berkeliling di area ruang tunggu dan ruang rawat inap rumah sakit pada malam hingga dini hari, memanfaatkan situasi di mana para keluarga pasien sedang lengah atau tertidur pulas karena lelah, ” ujar AKP Andi Yaser.
Berdasarkan laporan korban, personel Satreskrim Polres Morowali Utara kemudian melakukan penyelidikan. Petugas juga memanfaatkan rekaman CCTV untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Perkembangan penyelidikan membuahkan hasil pada 25 Agustus 2026. Tim URC Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morut memperoleh informasi bahwa salah satu HP milik korban dalam kondisi aktif.
Polisi selanjutnya melakukan tracking terhadap nomor tersebut. Hasil pelacakan memberikan petunjuk bahwa HP korban berada di Desa Matube, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan satu unit HP milik korban yang saat itu dikuasai oleh seorang pria berinisial FH.
Berdasarkan keterangan FH kepada polisi, HP tersebut diperoleh setelah dibeli dari AP. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi AP yang diduga sebagai pelaku utama pencurian.
AP selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terkait keberadaan dua unit HP lainnya serta kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan tersangka.
Satreskrim Polres Morowali Utara mengimbau masyarakat, khususnya keluarga pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau, terutama saat beristirahat atau tertidur.












