Luwu Timur, batarapos.com – Berdasarkan perkara perdata no.8/Pdt.G/2017 jo putusan PT Makassar no.103/Pdt/2018/PT mks.jo putusan Mahkamah Agung No.230/Pdt/2019, Pengadilan Negeri (PN) Luwu Timur berhasil mengeksekusi rumah dan sawah didua Kecamatan dalam sehari.
Eksekusi yang dipimpin langsung Panitera PN Luwu Timur (Arman, S.H) berlangsung aman dan tertib yang tidak terlepas dari peran aparat pemerintahan dan aparat pengamanan yang hadir di Dusun Buapol, Desa Karambua, Kecamatan Wotu dan Dusun Lopi, Desa Pancakarsa, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, Senin (17/2/2020).

Sengketa rumah dan sawah ini antara ahli waris Johanis Rombe (anak) dimana objek rumah dengan luas 19.965 Meterpersegi dan objek sawah seluas 11.762 meterpersegi.
“Alhamdulilah, proses eksekusi berjalanan lancar, aman dan tertib, ini semua berkat peran serta aparat pemerintah dan aparat pengamanan” Kata Khairul, S.H,.M.H selaku Ketua Pengadilan Negeri Luwu Timur di Malili.
Anak-anak Johanis Rombe merasa haknya telah diambil oleh salah satu iparnya atau istri saudara kandungnya dan tidak menyerahkan kembali.
Melalui putusan pengadilan, harta itu dibagi secara adil kepada anak-anak Johanis Rombe termasuk ipar yang digugat tetap mendapatkan haknya, hanya saja diberikan secara terbatas.
“Ini perkara antara ahli waris Johanis Rombe yang sudah meninggal, anak-anaknya merasa haknya diambil oleh iparnya, sehingga melalui putusan Pengadilan ini harta mereka dibagi secara merata, termasuk iparnya juga dapat namun diberikan secara terbatas” Ucap Khairul, S.H,.M.H.
Pelaksanaan eksekusi ini terbilang cepat hanya membutuhkan waktu satu bulan sejak permohonan didaftarkan di PN, ini menunjukkan peran kepastian hukum terwujudkan dengan cepat dan baik yang berefek kepercayaan institusi peradilan dimata masyarakat semakin baik. (HS).











