Sidrap, batarapos.com – Jajaran unit reskrim Polsek Tellu Limpoe Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus pencurian di Pasar Sentral Amparita, di Kelurahan Toddang Pulu, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap. Jumat (21/2/2020).
Kanit Reskrim Polsek Tellu Limpoe Aipda Sudirman Konna menyebutkan, pelaku pencurian di Pasar Sentral Amparita bernama Ulianus. Dia mencuri tas berisi uang sebesar Rp. 700.000,- dan sebuah Hp OPPO A37.
“Korban ketika akan membuka pintu kios tempat jualan menyimpan tas yang berisikan uang sebesar Rp 700.000,- beserta Hp diatas lemari jualan, ketika akhirnya diambil oleh saudara Ulianus. TKP waktu itu Kamis (13/2/2020),” ucap Sudirman.
Menurut Sudirman, tersangka tidak memiliki niatan untuk mengembalikan tas, uang dan Hp tersebut kepada korban. Bahkan, uang tersebut sudah habis digunakan tersangka.
Tersangka Ulianus diamankan warga saat ingin melakukan aksinya di Pasar Bilokka, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap dan diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Panca Lautang.
“Kemudian Pihak kami melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah bahwa benar TKP di Pasar Sentral Amparita pelakunya adalah Ulianus,” lanjut Sudirman.
Kapolsek Tellu Limpoe Akp Andi Mappahairul membenarkan pengungkapan pelaku pencurian tersebut dan sekarang ditangani Unit Reskrim Polsek Tellu Limpoe Polres Sidrap. (Ridwan Tompo)












