Liputan : Yusri
Bone, batarapos.com – Kepala Desa Bengo, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone A. Arifin mengecam keras tindakan warganya melarang dilintasi kendaraan tertentu. Menurutnya Jalan tersebut Merupakan fasilitas umum yang difungsikan kalangan masyarakat luas.
Pekerjaan proyek pembangunan paving block melalui kucuran anggaran Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bone tersebut merupakan aspirasi anggota salah satu DPRD Kabupaten Bone, yang kerjakan pihak rekanan CV Albani Kontruksi untuk diperuntukkan masyarakat tanpa terkecualikan.
” Tidak boleh seperti itu, ” Tegas Kades Bengo A. Arifin saat dikonfirmasi wartawan Batarapos.com senin 21 September 2026
Ironisnya tindikan dugaan kriminalisasi oleh segelintir keluarga pasangan suami istri ( Pasutri )yang berdomisili di Pakkita tersebut menuai kontroversi ditengah publik, pasalnya kendaraan bak terbuka miliknya sendiri justru terlihat sibuk lalu lalang melintasi jalan paving block melakukan lansiran material proyek pekerjaan saluran irigasi PT Bumi Karsa.
” Terus kenapa dia tidak ada yang melarang, ” Terang Kades Bengo.
Terpisah salah satu warga kecamatan Bengo juga turut memberikan tenggapan perihal tindakan pasutri asal Pakkita tersebut, ia menilai langkah ini terkesan cukup keliru. Lantaran larangan yang dilakukan justru dimanfaatkan meraup keuntungan dengan melansir material proyek
” Kalau memang jalan paving block dilarang untuk diakses kendaraan dengan tonase berat, itu diberlakukan kesemua kendaraan. Bukan berarti mereka yang melarang justru memanfaatkan situasi, kasian ini material proyek harus bayar lagi biaya lansiran, ini sangat miris ,” Terang Sappe sapaanya.
Sementara pantauan langsung tim batarapos.com di lokasi pekerjaan mendapati hasil pekerjaan diduga asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi kualitas pekerjaan, seperti pemasangan pengunci paving block tidak digali hingga mengalami keretakan.












