31 Desember 2025, 4:38 am

Miriss ! Ayah Kandung Setubuhi Anaknya Sendiri Sejak November 2019

Luwu, batarapos.com – Lagi, perbuatan asusila dan dugaan tindak pidana pemerkosaan seorang ayah kandung terhadap anaknya sendiri terjadi di Wilayah Lingkungan Saludidi, Kelurahan Lindajang, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu.

Setelah mendengar pengakuan korban, bahwa ia telah diperkosa. Maka ibunya bersama korban langsung mendatangi Polisi sektor Suli untuk melakukan pelaporan, dan diperiksa langsung oleh Kanit Bripka Abd Samad. Kamis (27/2/2020).

Korban SH masih duduk di bangku kelas 1 SMA, dan Pelaku NH (39) bekerja sehari-harinya sebagai Petani.

Kejadian perkara cabul dan pemerkosaan berawal sejak November 2019 lalu.

Berdasarkan laporan Polisi : LP/12/II/2020/P.Ssl/Res.Luwu/Sek.Suli, tanggal 27 Februari 2020.

Kanit Bripka Abd Samad menjelaskan. Dimana saat itu korban baru saja pulang sekolah, kemudian masuk kedalam kamarnya dan hendak mengganti pakaiannya, maka pada saat itu pelaku (HN) juga masuk mengikuti korban dengan berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk memijit kepalanya yang sakit.

Selang beberapa menit, pelaku lalu membaringkan korban dan kemudian memeluk, serta mencium dan merabah buah Dada serta vagina korban. Dan beberapa hari kemudian, pelaku juga mengulangi lagi perbuatannya kepada korban. Dengan menyetubuhi korban sebanyak 2 kali, dan berlanjut hingga pada akhirnya bulan Februari 2020,” jelas Bripka Abd Samad.

Karena berulang-ulang kali dilakukan pencabulan dan pemerkosaan, korban mengalami Trauma yang sangat dalam.

Dari keterangan mengenai saksi mata terjadinya pemerkosaan dan pencabulan, adalah Ibu kandung korban.

Pelaku dikenakan pasal 285 KUHP Jo pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti  UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua  UU RI No. 23 Thn 2002, Tentang Perlindungan Anak.

Kepolisian polsek Suli telah melakukan langkah-langkah pembuktian perkara, dan membuatkan LP serta Personil Unit Reskrim mendatangi TKP, untuk melakukan interogasi terhadap saksi-saksi. Guna dimintai keterangan dan mempertanggujawabkan perbuatannya.

Sementara pelaku diamankan di Polsek Luwu guna penanganan proses hukum lebih lanjut. (Jaya)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan
error: Content is protected !!