Jeneponto, batarapos.com – Terduga pelaku pencuri motor RX KING di Kabupaten Jeneponto, berhasil diamankan Tim Reskrim polres Jeneponto di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Selasa (3/3/2020).
Riska (25) diketahui, warga Tamanroya, Kelurahan, Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan terhadap terduga pelaku, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Jeneponto, IPTU Andri Kurniawan dan Kepala Tim Pegasus Aipda Abdul Rasyad bekerjasama Resmob Polsek Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Aipda Abdul Rasyad menjelaskan pelaku tersebut diamankan lantaran diduga mencuri motor RX KING, DD.4043.EC milik korban yang tengah terparkir di halaman samping rumah korban.
“Pada saat pemilik motor terbangun dan hendak memberi makan bebeknya. Korban melihat motornya sudah tidak ada terparkir ditempatnya,” kata Rasyad.
Selanjutnya, atas kejadian tersebut korban melapor ke kantor Polsek Tamalatea.
Tak lama setelah kejadian itu, lanjut Rasyad, Tim Pegasus mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan motor tersebut di daerah jalan Daeng Tata, Kota Makassar.
“Sekitar pukul 05.20 Wita, anggota langsung bergerak ke kota Makassar, namun kami mendapat kabar bahwa motor tersebut mengarah ke daerah Kabupaten Gowa,” katanya.
Kemudian tim koordinasi dengan Resmob Polsek Somba Opu untuk sama – sama menghadang pelaku.
“Kami berhasil menghadang pelaku di daerah Somba Opu, Gowa, sekitar pukul 09:00 Wita.
Dasar penangkapan pelaku LPB / 22 / III / 2020 / Sulsel /Res Jpt / Sek Tamalatea,
Akp Syahrul SH, menambahkan, sebelumnya pelaku tersebut pernah ditahan pada 2018 lalu, dengan kasus jambret dan curnak di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polsek Somba Opu untuk diintrogasi dan mengakui perbuatanya telah mengambil motor itu dibawah kolom rumah. (Ridwan Tompo)